Polisi Janji Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Gadis di Tojo Una-una

Konten Media Partner
2 Mei 2021 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Jika tidak ada aral melintang, Polres Kabupaten Tojo Una-una (Touna) akan melakukan gelar perkara sekaligus penetapan tersangka untuk kasus pelecehan seksual pada seorang gadis inisial MT di Desa Kabalutan, Kecamatan Tatalako, Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah (Sulteng).
ADVERTISEMENT
“Kalau mungkin tidak ada halangan bulan ini, kami sudah akan lakukan penetapan tersangkanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una, Iptu Tonny Lantja, Sabtu (2/5).
Di Polres Touna, laporan pelecehan tersebut sudah ada sejak tanggal 2 Februari 2021. Hampir dua bulan ini, pihak kepolisian setempat telah bekerja jemput bola dengan mendatangi rumah korban sekaligus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada korban.
“Sekarang kami masih pemeriksaan saksi-saksi. Total saksi sudah tiga. Kemarin kami panggil tiga orang saksi lagi termasuk kepala dusun, tapi tidak datang. Tapi kami akan jemput bola,” ujarnya.
Rencananya mulai Minggu depan, pihaknya akan mendatangi desa tempat tinggal korban untuk melakukan pemeriksaan saksi di sana. Sebab, ia sadar Desa Kabalutan sangat jauh. Sehingga ia beranggapan mungkin saja saksi dan korban tidak punya biaya untuk ke Polres.
ADVERTISEMENT
Desa Kabalutan letaknya jauh dari kota. Untuk menuju desa tersebut, harus menggunakan kapal umum kurang lebih dua jam. Lalu singgah di Desa Wakai, kemudian dilanjutkan dengan kapal katinting kurang lebih satu atau dua jam.
“Jadi desanya jauh. Makanya kami terapkan jemput bola. Jika terbukti tersangka akan kami jerat dengan pasal pelecehan seksual,” kata Tonny.
Sebelumnya, seorang gadis terbelakang mental inisial MT (18), warga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga mengalami pelecehan seksual berulang kali dari seorang pria inisial JS.
Dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan ke Polres Tojo Una-una yang diterima Bripka Rusmiadi pada tanggal 2 Februari 2021, sekitar pukul 12.29 WITA, lantas dituangkan dalam Laporan Polisi nomor STTLP/33/II/2021/SULTENG/RES Touna.
ADVERTISEMENT