Polisi Kembali Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Sulteng

Konten Media Partner
13 November 2019 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti dan uang tunai sebanyak Rp 20 juta lebih yang berhasil disita dan dijadikan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Donggala. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti dan uang tunai sebanyak Rp 20 juta lebih yang berhasil disita dan dijadikan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Donggala. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peredaran narkoba mulai marak hingga ke kawasan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Sehingga, pihak Kepolisian semakin bekerja keras dan turun ke lapangan untuk mengungkap para pengedarnya.
ADVERTISEMENT
Dan, dari hasil operasi penangkapan terhadap para penyalahgunaaan narkoba yang diduga cukup banyak beredar hingga ke kalangan anak sekolah, ternyata ibu rumah tanggapun turut terlibat dalam peredaran barang haram ini.
Dalam operasi kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala berhasil meringkus salah seorang ibu rumah tangga berinisial NL yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu- sabu di sekitaran Jalan Karangria, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, Rabu (13/11) mengatakan, dalam operasi pengungkapan kali ini yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Masran Dumaha, berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik paket sedang sabu dengan berat bruto 4.53 gram, 6 bungkus plastik klik kosong.
ADVERTISEMENT
"Selain itu ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp20.100.000, sebuah plastik kresek warna hitam, sebuah tempat balsem Cap Lang tutup warna kuning sebagai tempat simpan sabu, sebuah tas selempang warna hitam, sebuah buku catatan, dan sebuah KTP atas nama pelaku turut disita," kata Dadan.
Bukti narkoba golongan 1 jenis sabu- sabu beserta timbangan digital yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Donggala. Foto: Istimewa
Saat ini, kata Dadan, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Donggala. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait tempat pasti pengambilan sabu- sabu itu.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba guna meminimalisir peredaran narkoba seperti sabu di wilayah Kabupaten Donggala, dengan harapan keresahan masyarakat dapat teratasi dikarenakan sabu dapat merusak generasi muda,” ujarnya.