Polisi Kembali Tangkap Penyebar Hoaks Pasien COVID-19 di Sulteng

Konten Media Partner
9 April 2020 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku (tengah) penyebar hoaks pasien COVID-19 di Poso saat diamankan Polda Sulteng. Foto: Dok. Humas Polda Sulteng
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku (tengah) penyebar hoaks pasien COVID-19 di Poso saat diamankan Polda Sulteng. Foto: Dok. Humas Polda Sulteng
ADVERTISEMENT
Perkara penyebaran informasi hoaks di media sosial facebook yang menyatakan pasangan suami istri (Pasutri) pasien dalam pemantauan (PDP) COVID-19, melarikan diri dari Rumah Sakit Undata Palu, terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Pelapor yang merupakan korban hoax berita tersebut tidak hanya menyasar pemilik akun Rabia Najwa warga Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sebagai terduga pelaku berita hoaks. Pelapor juga mengadukan akun facebook bernama Firmansyah dan akun facebook bernama Awaludin Amrun kepada penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulteng sebagai terduga pelaku berita hoaks tersebut.
Hal itu berdasarkan pantauan korban terhadap kedua akun Facebook tersebut yang menuliskan caption yang sama sebagaimana ditulis akun Rabia Najwa.
Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan profelling terhadap kedua akun tersebut, Rabu (8/4), penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng kembali melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik akun di Kabupaten Poso.
Kedua tersangka diketahui berinisial F (32) beralamat Jalan Sam Ratulangi Poso dan inisial A (32) beralamat di Desa Kalora, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Penyidik Polda Sulteng saat memeriksa dua pelaku penyebar hoaks pasien COVID-19 di Poso. Foto: Dok. Humas Polda Sulteng
"Benar, kemarin Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng baru saja kembali dari Kabupaten Poso, setelah melakukan penangkapan tersangka pembuatan konten yang memuat informasi hoaks inisial F dan A,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, melalui rilis yang diterima PaluPoso, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
Menurut Didik, keduanya ditangkap karena postingannya di media sosial menyerupai postingan Rabia Najwa, yaitu menuliskan kalimat “Info falid dari pihak Kepolisian dan lurah Bonesompe, telah kabur PDP dari RS Undata sekitar jam 10, dst”. Pemilik akun tersebut kemudian menambahkan postingan dengan gambar foto Kartu Tanda Penduduk atas nama HS dan suaminya IN.
Didik menjelaskan tersangka inisial A ini tercatat dalam Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Poso. Motif tindakannya kata Didik, karena teledor dengan memposting di medsos yang seharusnya menunggu pengumuman resmi dari pihak yang berwenang. Terlebih lagi tidak dibenarkan memposting identitas lengkap berikut KTP apabila ada ODP, PDP maupun yang positif COVID-19.
"Sementara untuk tersangka F mendapat informasi dari A dan kemudian memposting di medsos," ujar Didik.
ADVERTISEMENT
Didik menambahkan, terhadap tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.