Polisi Kesulitan Penuhi Unsur Pidana Ancaman Santet Bupati Donggala

Konten Media Partner
10 Mei 2021 18:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi cara agar tidak terkena pelet atau santet. Foto: Pixabay/Gerd Altmann
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara agar tidak terkena pelet atau santet. Foto: Pixabay/Gerd Altmann
ADVERTISEMENT
Kasus pelaporan ancaman dan pencemaran nama baik yang diajukan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala, Abubakar Al-Jufri terhadap Bupati Donggala, Kasman Lassa, membuat penyidik dari kepolisian masih kesulitan memenuhi unsur-unsur pidananya.
ADVERTISEMENT
“Masih di penyelidikan terus. Karena Anda tahu tidak, kasus yang dihubungkan dengan doti (santet) susahkah itu?” kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Lexy, Senin (10/5).
Diakuinya, kasus pelaporan itu sudah menyeberang tahun dan masih terus di tahap penyelidikan. Sebab kasus tersebut berhubungan dengan persoalan yang tidak diatur oleh Undang-Undang, yakni santet.
Apalagi hingga hari ini, lanjut dia, tidak ada satupun Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali, tapi belum diterima oleh peserta gelar karena harus dilengkapi dengan petunjuk yang akan direkomendasikan.
“Sebenarnya lebih bagus kalau kasus ini ditanyakan ke penasehat hukumnya karena mereka sudah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” ujarnya.
Lebih lanjut Lexy menjelaskan, terkait pelaporan tersebut, pihaknya telah berulang kali meminta ahli pidana termaksud ahli bahasa untuk memeriksa laporan itu. Bahkan sampai meminta pendapat dari salah satu guru besar di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Namun tetap saja bila dihubungkan dengan santet sangat sulit.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada UU santet. Tapi laporan tetap diterima namanya laporan. Wartawan yang mendengar bahasa itu juga kami panggil sebagai saksi, tidak ada yang hadir,” ujarnya.