Polisi Sita 1,7 Ton Solar Illegal di Palu
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pelaku diketahui menyimpan BBM jenis solar untuk diperjualbelikan tetapi tidak memiliki ijin niaga BBM," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Senin (12/10).
Menurutnya, penangkapan terhadap penyimpan bbm di Kelurahan Tipo itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan pengakuan pelaku kata Didik, bahwa BBM jenis solar tersebut dikumpulkan atau ditampung dari sopir-sopir mobil tangki.
Tersangka berikut barang bukti berupa 9 drum solar, 14 jerigen, 1 mesin pompa, 1 set selang dan satu unit mobil truk tangki nomor polisi DN.8986.AJ serta solar sebanyak 1.775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka kata Didik, dapat dijerat Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT