Polisi Sita 1,7 Ton Solar Illegal di Palu

Konten Media Partner
12 Oktober 2020 9:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti bbm solar sebanyak 1.775 liter yang diamankan Polda Sulteng di Palu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti bbm solar sebanyak 1.775 liter yang diamankan Polda Sulteng di Palu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi Daerah Sulawesi Tengah atau Polda Sulteng menyita 1.775 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar illegal dari warga berinisial R (44) di Jalan Malonda, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sabtu (10/10). BBM tersebut nantinya akan dijual ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Pelaku diketahui menyimpan BBM jenis solar untuk diperjualbelikan tetapi tidak memiliki ijin niaga BBM," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Senin (12/10).
Menurutnya, penangkapan terhadap penyimpan bbm di Kelurahan Tipo itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Satu unit mobil truk tangki nomor polisi DN.8986.AJ serta solar sebanyak 1.775 liter yang diamankan Polda Sulteng. Foto: Istimewa
Berdasarkan pengakuan pelaku kata Didik, bahwa BBM jenis solar tersebut dikumpulkan atau ditampung dari sopir-sopir mobil tangki.
Tersangka berikut barang bukti berupa 9 drum solar, 14 jerigen, 1 mesin pompa, 1 set selang dan satu unit mobil truk tangki nomor polisi DN.8986.AJ serta solar sebanyak 1.775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka kata Didik, dapat dijerat Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT