Polisi Sita 2.184 Kosmetik Ilegal di Palu, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
28 Juli 2020 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal saat memperlihatkan salah satu jenis kosmetik ilegal yang siap edar di Palu, pada kegiatan konferensi pers, Selasa (28/7). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal saat memperlihatkan salah satu jenis kosmetik ilegal yang siap edar di Palu, pada kegiatan konferensi pers, Selasa (28/7). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengamankan dua orang pelaku yang diketahui memiliki persediaan kosmetika ilegal yang siap edar di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut berdasarkaan informasi yang diperoleh Polda Sulteng, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, tim menemukan di rumah warga berinisial AR (33) alamat Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, dan di rumah YN (29) alamat Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu yang diketahui melakukan jual beli kosmetika yang belum memiliki ijin edar,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal di hadapan sejumlah media, Selasa (28/7) di Polda Sulteng.
Syafril yang didampingi Kabidhumas Polda Sulteng, Dirreskrimsus Polda Sulteng dan Dirreskrimum Polda Sulteng, merinci jenis kosmetika yang belum memiliki ijin edar, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu.
ADVERTISEMENT
Jenis kosmetika dimaksud adalah ;
• lulur merk Susu Putih dengan wadah berbentuk;
• Tretinoen Hydroquinone Beeautilink sebanyak 1 pak isi 12 buah;
• Zam-zam Whitening Cream;
• Baking Soda Toothpaste (Pasta Gigi);
• Merk NRL, 1 (satu) Paket isi 4 (empat) buah cream;
• Hendbody merk Dosting
• Merk Sp Spesial Uy.Whitening, 1 dos isi 12 picis;
• Collagen Plus Vit E, 1 dos isi 12 picis;
• cairan warna kuning (sabun pepaya);
• Cream Super Special (SP) Thailand;
• Toner Pelicin Extra Lemon;
• Shoting Gel Aloe Vera 99%;
• Coloured Soft Cosmetic Art. No 8181 Soft Coloured.
Kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus Subdit/Indag oleh Polda Sulteng, Selasa (28/7). Foto: Istimewa
Dari pelaku inisial AR kata Kapolda, telah disita sebanyak 9 jenis kosmetika berbagai merk dengan jumlah keseluruhan 1.105 pcs. Sedangkan dari pelaku YN disita sebanyak 6 jenis kosmetika berbagai merk dengan jumlah keseluruhan 1.079 pcs.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolda, modus penjualan yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan barangnya dengan memposting melalui media sosialnya. Setelah ada pelanggan yang berminat, pelaku kemudian memberikan nomor WhatsApp.
“Setelah terjadi kesepakatan, pelanggan akan mendatangi rumah pelaku untuk melakukan transaksi,” ujarnya.
Terhadap pelaku kata Kapolda, penyidik menjerat dengan Pasal 197 Jouncto Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 62 ayat (1) jouncto Pasal 8 ayat (1) huruf (a), huruf (g) dan huruf (i) UU RI Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT