
ADVERTISEMENT
Personel Polres Banggai menciduk dua pasangan bukan suami istri sedang asyik berduaan di salah satu penginapan di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai , Sulawesi Tengah , Jumat (25/3). Keduanya pun langsung digiring ke Mapolres Banggai.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak bisa menunjukkan buku nikah mereka langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk,” kata Kabag Operasi Polres Banggai, AKP Laata.
Kedua pasangan bukan suami istri ini masing-masing berinisial SW (45) dan YL (45) warga Kota Luwuk. Pasangan lainnya berinisial LS (50) dan JN (18) warga Kecamatan Mantoh.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Kedua pasangan ini terciduk saat Polres Banggai menggelar razia di sejumlah penginapan. Razia juga difokuskan pada penyakit masyarakat, khususnya miras dan prostitusi.
"Keduanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa, bahkan diperintahkan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut," ujar Laata.
Kata Laata, razia tersebut digelar untuk menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas jelang bulan Ramadhan 1443 H/2022, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang.
ADVERTISEMENT
“Kami ingin masyarakat yang melaksanakan ibadah merasa tenang dan khusyuk. Sehingga bulan puasa dapat berjalan lancar hingga selesai,” katanya.** (RK)