Polisi Tangkap 1 Mahasiswa di Palu, Didik: Pelaku Rusak Motor Dinas Polri

Konten Media Partner
12 Oktober 2020 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang mahasiswa di Palu yang diamankan Polisi dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law.
zoom-in-whitePerbesar
Seorang mahasiswa di Palu yang diamankan Polisi dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangkap salah satu mahasiswa yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, pada Kamis (08/10) lalu, di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
ADVERTISEMENT
“Pelaku ditangkap tadi malam, Minggu (11/10). Perkaranya kini ditangani Polres Palu untuk dikembangkan kembali,” kata Kabid Humas Polisi Daerah Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto, melalui keterangan tertulis, Senin (12/10).
Didik mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MA alias A (22), mahasiswa, alamat Jalan Anoa 1, Lorong Lentora, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kabid Humas menjelaskan bahwa dalam aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa se Kota Palu itu, pelaku merusak satu unit sepeda motor trail warna abu-abu yang merupakan kendaraan dinas milik Polri.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Palu. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP pidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP-A/965/X/2020/Sulteng/Resort Palu tanggal 8 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT