Polisi Tangkap Ayah Cabuli Anaknya di Parigi Moutong

Konten Media Partner
19 April 2021 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Parimo. AKP Donatus Kono. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Parimo. AKP Donatus Kono. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil menangkap seorang pria berinisial J, warga Kabupaten Parigi Moutong, yang diduga mencabuli anak tirinya.
ADVERTISEMENT
“Kami berhasil meringkus pelaku atas laporan ibu dari korban. Setelah menerima laporan itu, kami langsung mencari keberadaan pelaku, dan menemukannya saat sedang berada di rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono, kepada wartawan, Senin (19/4).
Ia mengatakan, korban merupakan anak tiri pelaku yang baru berusia lima tahun lebih. Aksi bejat pelaku dilancarkan saat suasana rumah dalam keadaan sepi. Bahkan kata dia, usai melakukan dugaan tindakan pencabulan itu, pelaku mengancam anak tirinya untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
“Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, tindakan itu dilakukan di rumah dan sempat dipergoki ibunya. Tindakan kami, telah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Sementara untuk korban, kami sudah lakukan visum,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Namun, pihaknya tidak serta merta mempercayai keterangan pelaku, dan akan terus melakukan pengembangan.
“Memang lokasinya berbeda-beda, tapi masih di seputaran rumah tempat mereka tinggal,” tuturnya.
Ia menambahkan, atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal 76 (e), junto pasal 82 ayat 1, Undang-undang Perlindungan Anak, dan pasal 65 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.