Polisi Tembak 2 Pelaku Pencurian di Morowali Utara

Konten Media Partner
28 April 2021 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan memperlihatkan barang bukti hasil dari kejahatan yang dilakukan pelaku pencurian di Morowali Utara. Foto: Istimewa/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan memperlihatkan barang bukti hasil dari kejahatan yang dilakukan pelaku pencurian di Morowali Utara. Foto: Istimewa/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di 25 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda oleh dua pelaku berinisial A dan NS alias S. Keduanya adalah laki-laki.
ADVERTISEMENT
“Di bawah kendali Kasat Reskrim Iptu La Sida, Satuan Reskrim Polres Morowali Utara melalui Unit Reaksi Cepatnya, Elang Tokala yang dipimpin oleh Ipda Ipda Rizky Tri Yuwana Putra, Kanit Lidik I Pidum berhasil mengungkap kasus pencurian yang sangat meresahkan warga,” kata Kapolres Morowali AKBP Bagus Setiyawan di hadapan sejumlah media, Rabu (28/4), di halaman Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Kapolres, pria berinisial A ditangkap saat menjemput kiriman di Pelabuhan Kecamatan Bungku Utara. Usai dilakukan interogasi dan pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pria berinisial NS alias S di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas.
Saat kedua pelaku menunjukkan lokasi barang buktinya yang lain, mereka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris oleh kedua pelaku. Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, petugas berhasil mengamankan 3 laptop, 1 infokus dan 4 HP dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, ke dua pelaku dikenakan Pasal 362 sub Pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan hukuman penjara paling lama 5 hingga 7 tahun penjara.