news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dana BLT di Sulteng

Konten Media Partner
20 Juli 2020 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menghitung uang tip Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung uang tip Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polda Sulteng dan jajaran sedang menangani tiga kasus dugaan penyimpangan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak COVID-19 yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui keterangan tertulis yang diterima PaluPoso, Senin (20/7), menjelaskan tiga kasus dugaan penyimpangan dana BLT tersebut, di antaranya terjadi di Desa Siniu, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Parigi Moutong sejak tanggal 13 Mei 2020.
"Perkembangan penanganan sudah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka inisial G yang juga Kades Siniu," kata Didik.
Tersangka kata Didik, dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasus kedua lanjut Didik, terjadi di Desa Ongka Persatuan Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong. Kasus ini bermula adanya laporan masyarakat tanggal 10 Juni 2020 dan masih dalam tahap penyelidikan.
"Perkembangan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto. Foto: Istimewa
Adapun kasus ketiga menurut Didik, terjadi di Desa Jono Oge, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala. Kasus ini bermula karena adanya laporan dari Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) tanggal 10 Juni 2020. Perkaranya masih tahap penyelidikan dan penyidik setidaknya telah mengambil keterangan 25 orang saksi.
Didik juga menerangkan terhadap kasus kedua dan ketiga ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, di mana untuk kedua kasus tersebut penyidik telah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi terhadap Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) atau BPKP.
ADVERTISEMENT
Polda Sulteng tegas Didik, akan menseriusi ketiga kasus tersebut hingga tuntas.
Diimbau kepada pejabat atau pihak terkait yang mempunyai tanggung jawab penyaluran Bansos agar benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Kepolisian akan meningkatkan pengawalan dan pengawasan, masyarakat diminta untuk membantu pengawasan dan bila ditemukan penyimpangan segera dilaporkan, kami pastikan informasi anda akan ditindak lanjuti,” kata mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.