Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Sigi, 1 di Antaranya ASN

Konten Media Partner
8 Februari 2021 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Sigi tetapkan 5 tersangka kasus judi sabung ayam di Sigi, Sulteng, Senin (8/2). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sigi tetapkan 5 tersangka kasus judi sabung ayam di Sigi, Sulteng, Senin (8/2). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Sigi menetapkan 5 tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Dari lima tersangka tersebut satu di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
ADVERTISEMENT
"Satu di antaranya yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah ASN di Kabupaten Donggala inisial SL, dia sebagai penyedia lahan judi sabung ayam. Dan, 4 lainnya penjudi sabung ayam," kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, dalam konferensi pers, Senin (8/2).
Menurut Yoga, tersangka ASN tersebut mulai melakukan aksinya sebagai penyedia lahan perjudian sabung ayam sekitar satu bulan yang lalu. Dari pengakuannya, dia sudah dua kali melakukan hal seperti itu, sekitar 1 bulan lalu, di tahun ini.
"Dari kelima orang tersangka pelaku penjudi sabung ayam ini, semua berasal dari berbagai wilayah," katanya.
Polres Sigi tetapkan 5 tersangka kasus judi sabung ayam di Sigi, Sulteng, Senin (8/2). Foto: Istimewa
Kelima orang tersangka itu masing-masing berinisial RS (55), TM (53), AB (57), MR (35) dan SL (58), ASN yang sebagai penyedia lahan perjudian sabung ayam di Kabupaten Sigi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kelima orang tersangka ini dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000.
Sebelumnya, Polres Sigi berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Desa Kalukutinggu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (28/1), sekitar pukul (15.00) WITA. Namun, dari 13 pelaku itu 8 di antaranya telah dibebaskan karena hanya menjual dan menonton di lokasi judi sabung ayam tersebut.