Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Sigi, 1 di Antaranya ASN
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Sigi menetapkan 5 tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah . Dari lima tersangka tersebut satu di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Menurut Yoga, tersangka ASN tersebut mulai melakukan aksinya sebagai penyedia lahan perjudian sabung ayam sekitar satu bulan yang lalu. Dari pengakuannya, dia sudah dua kali melakukan hal seperti itu, sekitar 1 bulan lalu, di tahun ini.
"Dari kelima orang tersangka pelaku penjudi sabung ayam ini, semua berasal dari berbagai wilayah," katanya.
Kelima orang tersangka itu masing-masing berinisial RS (55), TM (53), AB (57), MR (35) dan SL (58), ASN yang sebagai penyedia lahan perjudian sabung ayam di Kabupaten Sigi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kelima orang tersangka ini dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000.
Sebelumnya, Polres Sigi berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Desa Kalukutinggu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (28/1), sekitar pukul (15.00) WITA. Namun, dari 13 pelaku itu 8 di antaranya telah dibebaskan karena hanya menjual dan menonton di lokasi judi sabung ayam tersebut.