Polisi Tindak Kios Tak Miliki Izin Jual LPG 3 Kg di Palu
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ketiganya tidak memiliki izin pangkalan dan menjual LPG subsidi 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET)," kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Selasa (16/3).
Kapolres mengatakan, penindakan tersebut setelah beberapa kali pihak Satgas LPG 3 Kg melakukan pengawasan. Mereka yang ditindak adalah, Pertama, kios milik NS di Jalan Sungai Manonda, yang kedapatan menjual 3 tabung LPG subsidi, dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu per tabung.
Kedua, kios milik TD di Jalan Sungai Manonda (Outlet Bright Gasku), kedapatan menjual 21 tabung LPG subsidi, dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu per tabung.
Ketiga, kios milik MY di Jalan Sungai Manonda kedapatan menjual 8 tabung LPG subsidi, dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 37 ribu per tabung.
ADVERTISEMENT
"Di kios milik MY, saat tim tiba, dia kedapatan sedang menurunkan LPG subsidi dari sebuah mobil Honda Brio. Dia mengakui LPG subsidi itu didapatkan dari wilayah Sigi Biromaru," ujar Riza.
Semua barang bukti kata Kapolres, disita polisi dan dibawa ke Mako Polres Palu.