Polisi Tindak Kios Tak Miliki Izin Jual LPG 3 Kg di Palu

Konten Media Partner
16 Maret 2021 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Polres Palu saat mengamankan puluhan gas LPG Kg di salah satu kios di Kota Palu, Sulteng. Foto: Polres Palu
zoom-in-whitePerbesar
Personel Polres Palu saat mengamankan puluhan gas LPG Kg di salah satu kios di Kota Palu, Sulteng. Foto: Polres Palu
ADVERTISEMENT
Satgas pengawasan LPG 3 Kg menindak 3 pemilik kios di wilayah Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, karena menjual gas subsidi yang tidak memiliki izin pangkalan.
ADVERTISEMENT
"Ketiganya tidak memiliki izin pangkalan dan menjual LPG subsidi 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET)," kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Selasa (16/3).
Kapolres mengatakan, penindakan tersebut setelah beberapa kali pihak Satgas LPG 3 Kg melakukan pengawasan. Mereka yang ditindak adalah, Pertama, kios milik NS di Jalan Sungai Manonda, yang kedapatan menjual 3 tabung LPG subsidi, dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu per tabung.
Puluhan gas LPG 3 Kg diamankan Polres Palu, hasil sitaan dari sejumlah kios di Palu. Foto: Polres Palu
Kedua, kios milik TD di Jalan Sungai Manonda (Outlet Bright Gasku), kedapatan menjual 21 tabung LPG subsidi, dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu per tabung.
Ketiga, kios milik MY di Jalan Sungai Manonda kedapatan menjual 8 tabung LPG subsidi, dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 37 ribu per tabung.
ADVERTISEMENT
"Di kios milik MY, saat tim tiba, dia kedapatan sedang menurunkan LPG subsidi dari sebuah mobil Honda Brio. Dia mengakui LPG subsidi itu didapatkan dari wilayah Sigi Biromaru," ujar Riza.
Semua barang bukti kata Kapolres, disita polisi dan dibawa ke Mako Polres Palu.