Polres Palu Tangkap Sopir Truk asal Sigi Kasus Jambret

Konten Media Partner
11 September 2021 22:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Foto: Dok. Polres Palu
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Foto: Dok. Polres Palu
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan itu atas Laporan Polisi nomor: LPB/90/V/2021/SPKT/Polres Palu/Polda Sulteng, tanggal 6 Mei 2021.
"Pelaku berinisial F (24) adalah seorang supir truk beralamat di Desa Pewunu. Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga," kata Bayu, Sabtu (11/9).
Bayu mengatakan, polisi yang kemudian menerima pengaduan adanya pencurian dengan kekerasan itu, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, mendapatkan informasi tentang identitasnya, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Saat diselidiki, polisi kembali mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Desa Pewunu, Kabupaten Sigi. Mengetahui hal itu, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian juga," katanya.
ADVERTISEMENT
Saat diinterogasi, pelaku mengakui pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Tanamea, Palu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah handphone, dan telah dijual kepada seorang bernama FW. FW sendiri telah telah ditahan di Rutan Polres Palu. Sedangkan barang lainnya berupa emas seberat 9 gram yang telah dijual kepada salah seorang pedagang di Pasar Tua, Palu.