PPKM Level 4 di Palu: Ini Persyaratan bagi Pelaku Perjalanan saat Masuk Palu
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, Wali Kota Palu meminta kepada masyarakat 12 kabupaten yang menuju daerah yang dipimpinnya wajib mengenakan masker kain 3 lapis dan masker medis. Kemudian tidak diperkenankan berbicara 1 arah maupun 2 arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan.
Selain itu, pelaku perjalanan dari kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulteng yang melintas maupun masuk Kota Palu wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksin tahap pertama. Selain itu, hasil swab antigen sehari sebelumnya. Apabila 2 syarat ini tidak dipenuhi, pelaku perjalanan tak diizinkan masuk ke Kota Palu.
Pemeriksaan kesehatan terdapat di 3 pos. Pertama, pos pintu masuk Kelurahan Watusampu. Ke dua, di pos pintu masuk Kelurahan Tawaeli. Ke tiga, di pos pintu masuk Kelurahan Pantoloan, Kota Palu.
ADVERTISEMENT
Pos pintu masuk itu akan diberlakukan buka-tutup. Pos pemeriksaan ditutup mulai pukul 22.00 WITA sampai dengan 06.00 WITA, dan dibuka kembali pukul 06.00 WITA sampai dengan 22.00 WITA.