PPKM Level 4 di Palu: Ini Persyaratan bagi Pelaku Perjalanan saat Masuk Palu

Konten Media Partner
26 Juli 2021 16:46 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu petugas Satpol PP Kota Palu memeriksa suhu tubuh pengendara yang mengangkut bahan kebutuhan pokok saat masuk wilayah Kota Palu. Foto: Humas Pemkot Palu
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu petugas Satpol PP Kota Palu memeriksa suhu tubuh pengendara yang mengangkut bahan kebutuhan pokok saat masuk wilayah Kota Palu. Foto: Humas Pemkot Palu
ADVERTISEMENT
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengeluarkan persyaratan bagi masyarakat dari kabupaten lain di Sulawesi Tengah (Sulteng), yang hendak masuk ke daerahnya mulai 27 Juli 2021. Surat yang ditujukan kepada para bupati itu menjadi pedoman selama perjalanan.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, Wali Kota Palu meminta kepada masyarakat 12 kabupaten yang menuju daerah yang dipimpinnya wajib mengenakan masker kain 3 lapis dan masker medis. Kemudian tidak diperkenankan berbicara 1 arah maupun 2 arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan.
Selain itu, pelaku perjalanan dari kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulteng yang melintas maupun masuk Kota Palu wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksin tahap pertama. Selain itu, hasil swab antigen sehari sebelumnya. Apabila 2 syarat ini tidak dipenuhi, pelaku perjalanan tak diizinkan masuk ke Kota Palu.
Pemeriksaan kesehatan terdapat di 3 pos. Pertama, pos pintu masuk Kelurahan Watusampu. Ke dua, di pos pintu masuk Kelurahan Tawaeli. Ke tiga, di pos pintu masuk Kelurahan Pantoloan, Kota Palu.
ADVERTISEMENT
Pos pintu masuk itu akan diberlakukan buka-tutup. Pos pemeriksaan ditutup mulai pukul 22.00 WITA sampai dengan 06.00 WITA, dan dibuka kembali pukul 06.00 WITA sampai dengan 22.00 WITA.