PPKM Level 4 di Palu Mulai Diberlakukan, Begini Aturannya

Konten Media Partner
25 Juli 2021 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama Wakil Wali Kota Palu, dr Reny Lamadjido saat memimpin rapat diikuti unsur Forkopimda, Sekda Kota Palu, Kepala BPBD Kota Palu, Kasat Pol PP Kota Palu, Ketua Tim Surveilans Dinkes Kota Palu, Sabtu (24/7). [Foto: Istimewa]
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama Wakil Wali Kota Palu, dr Reny Lamadjido saat memimpin rapat diikuti unsur Forkopimda, Sekda Kota Palu, Kepala BPBD Kota Palu, Kasat Pol PP Kota Palu, Ketua Tim Surveilans Dinkes Kota Palu, Sabtu (24/7). [Foto: Istimewa]
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palu menggelar rapat evaluasi dan koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dipimpin Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama Wakil Wali Kota Palu, dr Reny Lamadjido.
ADVERTISEMENT
Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Wali Kota Palu, Sabtu (24/7), diikuti unsur Forkopimda, Sekda Kota Palu, Kepala BPBD Kota Palu, Kasat Pol PP Kota Palu, Ketua Tim Surveilans Dinkes Kota Palu.
Rapat bersama Forkopimda diawali dengan progres perkembangan COVID-19 di wilayah Kota Palu dan penyampaian Wali Kota Palu perihal pelaksanaan PPKM Level 4 dan mendengarkan pendapat langsung dari unsur Forkopimda.
Adapun hasil dari rapat tersebut; Pertama, Untuk kegiatan non esensial yakni WFH (Work From Home) atau kerja dari rumah 50 persen termasuk juga proses belajar mengajar tetap via daring.
Ke dua, Untuk restoran, kafe dibatasi makan di tempat hanya sampai pukul 18.00 WITA. Selebihnya sampai pukul 21.00 WITA, hanya bisa dibungkus dan dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.
Pertemuan ini membahas aturan terkait PPKM level 4 di Kota Palu, Sulteng. [Foto: Istimewa]
Ke tiga, Tempat ibadah seluruhnya hanya dibolehkan sampai 50 persen dari kapasitas yang ada melalui Prokes yang sangat ketat. Untuk fasilitas umum di wilayah Kota Palu tetap buka namun ditempatkan Satgas dan tim penertiban protokol kesehatan Kota Palu untuk melaksanakan pengawasan Prokes secara ketat.
ADVERTISEMENT
Ke empat, Kegiatan seni budaya untuk sementara waktu ditiadakan. Resepsi pernikahan yang menggunakan tenda terbuka ditiadakan dan tidak diberi izin terkecuali untuk resepsi pernikahan dalam gedung dibolehkan hanya 30 persen dari kapasitas yang ada dan makanan tidak boleh prasmanan, hanya disediakan nasi dos.
Rapat yang berakhir pukul 11.00 WITA tersebut, merupakan tindak lanjut dari rencana perpanjangan PPKM Mikro di Kota Palu.