news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPKM Level 4 Kota Palu Diperpanjang, Penjagaan di Pos Perbatasan Ditiadakan

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 9:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di wilayahnya. [Foto: Istimewa]
zoom-in-whitePerbesar
Wali kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di wilayahnya. [Foto: Istimewa]
ADVERTISEMENT
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memimpin langsung jalannya rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palu pada Senin, 2 Agustus 2021, secara virtual.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), juga diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 berdasarkan arahan dari Presiden RI, Ir. Joko Widodo.
"Mari kita rembuk bersama agar pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Palu bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Wali Kota Palu dalam arahannya saat memimpin rapat evaluasi PPKM Level 4 di Kota Palu, Senin (2/8).
Hadianto pada rapat yang dihadiri langsung Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, didampingi Ketua Surveilance Kota Palu, dr. Rochmat, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan selama satu pekan terakhir di masa PPKM Level 4 sebelumnya, sebagai upaya memastikan langkah-langkah yang diambil ke depan, agar supaya Kota Palu bisa masuk dalam zona hijau COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Saya harap satu minggu kedepan, kita bisa membuat landai angka COVID-19 di Kota Palu. Sehingga PPKM Level 4 ini tidak berlanjut lagi. Kalau ini berlanjut tentunya mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, apalagi pendidikan terhadap anak-anak kita," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Wali Kota Palu, seluruh jajaran OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu harus betul-betul memanfaatkan waktu satu pekan ke depan untuk melakukan langkah-langkah yang begitu tegas. Sehingga, terlihat hasil yang signifikan untuk mengantarkan Kota Palu kepada zona aman.
Dalam rapat ini disepakati sejumlah hal seperti pelaksanaan pesta pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Level 4 terkecuali akad nikah dibolehkan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, pengetatan protokol kesehatan COVID-19 di pasar-pasar tradisional harus dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka penyebaran COVID-19, baik pedagang maupun mereka yang berkunjung ke pasar wajib melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
ADVERTISEMENT
"Apabila tidak mematuhinya, sanksi sosial kita berlakukan. Olehnya, operasi yustisi harus rutin dilaksanakan di pasar," kata Hadianto.
Selanjutnya, BPBD Kota Palu bersama tim penyemprotan disinfektan harus melakukan penyemprotan di zona-zona rumah warga yang sedang melakukan isolasi mandiri.
Wali Kota Palu juga menetapkan bahwa pos perbatasan di pintu masuk wilayah Kota Palu dicukupkan sampai hari ini. Dengan demikian, mulai besok (hari ini), Selasa (3/8), penjagaan di pos perbatasan ditiadakan.
"Pos perbatasan kita cukupkan sampai hari ini. Namun pengetatan kita lakukan secara keseluruhan di Kota Palu terkait dengan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.