Pria Asal Luwuk Ini Ditangkap Lagi karena Mencuri 18 TV di Sulteng

Konten Media Partner
16 September 2020 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Berinisial NL (39) beserta barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolres Banggai. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Berinisial NL (39) beserta barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolres Banggai. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Penjara tidak membuat NL (39), pria asal Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ini jerah. Padahal, sudah sembilan kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Luwuk. Kini, NL ditangkap lagi karena mencuri TV di salah satu hotel di daerah itu.
ADVERTISEMENT
Penangkapan NL dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary saat dikonfirmasi, Rabu (16/9). NL ditangkap di seputaran Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
Pelaku NL diduga mencuri belasan unit alat elektronik di Hotel Green Hedserd di Jalan RE. Marthadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“Pelaku sudah 9 kali ditangkap dan ini yang ke sepuluh karena mencuri 18 unit TV hotel tersebut,” kata AKP Pino Ary, Rabu (16/9).
AKP Pino menuturkan, penangkapan ini berlawal dari laporan korban dengan nomor laporan polisi LP/330/VII/2020/ Res.Banggai, tanggal 20 Juli 2020 lalu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Jatanras. NL ditangkap pada Selasa (15/9).
Barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolres Banggai. Foto: Istimewa
“Anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa saat itu ada seseorang yang mencurigakan ke luar dengan membawa TV,” katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan informasi itu, tim Jatanras langsung melakukan pengembangan. Hingga diketahui kalau pelaku pencurian itu berinisial NL, seorang residivis yang sudah sering ke luar masuk Lapas.
Dari keterangannya, lanjut AKP Pino, pelaku mengakui sudah mencuri belasan unit televisi di hotel tersebut dan menjualnya dengan harga kisaran Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta. Tim Jatanras kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut di sejumlah tempat di Kota Luwuk.
“Saat ini kami amankan 3 unit televisi ukuran 32 inch, 4 unit televisi ukuran 22 inch, 2 unit televisi ukuran 42 inch dan 2 unit televisi ukuran 21 inch berbagai merek, sebuah tang serta 1 unit mobil mitshubisi dengan nomor polisi DN 1594 CC yang digunakan untuk mengankut barang bukti,” kata Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. *** (RK)