Pria Pembunuh Istri Ini Dituntut Penjara Seumur Hidup

Konten Media Partner
23 Mei 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Para terdakwa menunggu sidang di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (23/5). Foto: Ikram/PaluPoso
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup kepada Stenly Yohanes Adrian (32), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korbannya, Desi Yane, yang merupakan istri terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa terbukti, pasal 340 dan kedua pasal 351 ayat 1 KUHP, " demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU, Desianty, pada sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (23/5).
Dalam amar tuntutannya, Desianty menilai terdakwa telah melakukan perbuatan, dimana pertimbangan memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Desi Yane kehilangan nyawa dan korban Herman mengalami luka. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak merasa menyesal atas perbuatannya, bahkan merasa puas atas meninggalnya korban. Terdakwa juga dalam melakukan perbuatannya dalam kesadaran penuh.
Atas tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa, Suhardi Abidin, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang mendatang.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah orang tua korban di Jalan Bian Piala, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Januari 2019.
Dalam dakwaan dibacakan JPU Desianty, mengatakan, kasus pembunuhan ini berawal dari pertengkaran keduanya sebagai pasangan suami istri.
" Terdakwa cemburu kepada istrinya karena dianggap memberi kode kepada temannya, sampai terdakwa menampar korban," kata JPU, Desianty.
Dia mengatakan, akibat tamparan tersebut, korban meminta diantar kepada orang tuanya di BTN Layana. Selang beberapa hari kemudian, terdakwa menelpon akan menjemput korban, namun yang mengangkat telpon seorang lelaki bernama Herman mengaku calon suami dari korban.
Hal inilah membuat terdakwa cemburu, apalagi ketika mendengar perkataan korban bahwa akan meninggalkan Kota Palu.
Terdakwa lalu nekat menerobos rumah mertuanya dan menusuk dengan parang dan mengenai pinggang kanan korban.
ADVERTISEMENT
"Akibat tusukan itulah menyebabkan kematian korban, " katanya.
Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa dan diancam pasal 340, subsider 338 dan kedua 351 ayat 1 KUHP.
Kontributor: Ikram