Program Kartu Nikah di Palu Menunggu Dukungan Kementerian Agama RI

Konten Media Partner
19 Februari 2019 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buku Nikah. Foto: PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buku Nikah. Foto: PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menegaskan kesiapannya dalam menerapkan program kartu nikah. Kepala Kemenag Kota Palu, Ma’sum Rumi, mengungkapkan, secara umum pihaknya saat ini telah siap untuk menerapkan program tersebut bagi para pasangan yang menikah di Kota Palu.
ADVERTISEMENT
Saat ini Ma’sum mengakui pihaknya tinggal menunggu ketersediaan fasilitas pendukung, yakni mesin pencetak khusus kartu nikah tersebut dari pihak Kementerian Agama RI.
“Tinggal menunggu realisasi, proposalnya sudah diajukan. Insya Allah dalam waktu dekat sudah ada,” kata Ma’sum, usai pre-launching kartu nikah, di halaman Kantor Kemenag Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (18/2).
Ma’sum menambahkan Kemenag Kota Palu saat ini juga telah menyiapkan para operator sistem informasi pernikahan berbasis web (Simkah Web) yang akan menjalankan program tersebut.
Para operator ini ditempatkan di tiap KUA yang ada di Kota Palu. Saat ini di Kota Palu terdapat 8 KUA yang tersebar di 8 Kecamatan.
“Intinya SDM kita semua sudah siap, tinggal menunggi fasilias secara keseluruhan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Suasana pre-launching kartu nikah di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu. Kepala Kemenag Kota Palu menyerahkan contoh kartu nikah kepada para Kepala KUA. Foto: Istimewa
Kesiapan Kemenag Kota Palu menerapkan kartu nikah juga ditandai dengan dilaksanakannya pre-launching kartu nikah, usai upacara di halaman Kantor Kemenag Kota Palu, Senin (18/2).
Dalam pre-launching tersebut, secara simbolis Kepala Kemenag Kota Palu Ma’sum Rumi, menyerahkan contoh kartu nikah kepada beberapa Kepala KUA di lingkungan Kemenag Kota Palu.
Kartu nikah merupakan salah satu program Kementerian Agama, yang terhubung langsung dengan sistem Informasi pernikahan berbasis web (Simkah Web).
Nantinya, selain memiliki buku nikah sebagai dokumen utama, para pasangan suami istri juga akan memiliki kartu nikah yang bentuknya lebih tipis dan praktis.
Penulis: Ibn Djaiz (Kontributor/PaluPoso)
Editor: Abidin (PaluPoso)