news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Prostitusi di Palu, 22 Muda-mudi Diamankan Polisi

Konten Media Partner
30 Maret 2021 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di home stay Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Anoa, Palu, Jumat (26/3) malam.
ADVERTISEMENT
Setidaknya 22 muda-mudi diamankan dari kedua home stay tersebut.
"Hasil penyidikan praktik prostitusi diketahui telah melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dan empat ditetapkan tersangka, dua di antaranya di bawah umur. Tujuh berstatus korban empat di antaranya juga di bawah umur," kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya didampingi Kabidhumas Polda Sulteng dalam pelaksanaan Konferensi Pers di Polda Sulteng, Selasa (30/3).
Mantan Kapolres Parigi Moutong ini juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah korban menerima Boking Order (BO) untuk pelayanan Jasa Prostitusi melalui Aplikasi Whatshap (WA) maupun “Me Chat” dengan tarif dari Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Kedua, tersangka mencari pelanggan yang korbannya adalah anak-anak untuk Boking Order (BO) pelayanan seksual. Ketika mereka sudah mendapatkan pelanggan dan terjadi transaksi, yang bersangkutan mendapat upah berupa uang dengan jumlah bervariasi yang telah ditentukan.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) dan Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. Foto: Istimewa
Dari hasil pelayanan jasa seksual, masing-masing korban memberikan tips kepada mucikarinya mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
"Korban terpaksa melakukan prostitusi dikarenakan terhimpit permasalahan ekonomi, kurang perhatian orang tua dan ada masalah di keluarganya," kata Novia Jaya.
Hasil penyidikan, penyidik menetapkan WS (22), HG (26), VR (17), dan MR (17), sebagai tersangka. WS dan HG langsung ditahan, sementara VR dan MR tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur.
Tersangka diduga melakukan praktik protitusi atau tindak pidana exploitasi terhadap anak secara ekonomi dan seksual dan menjadi mucikari. Sehingga dijerat Pasal 88 jouncto pasal 76 huruf (i) UU N0 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 296 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT