news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PSU di Morowali Utara, Karyawan PT ANA Protes

Konten Media Partner
16 April 2021 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Pemilihan Umum 2019, di TPS 08 Selter Balaroa, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Foto. Dok. PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Pemilihan Umum 2019, di TPS 08 Selter Balaroa, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Foto. Dok. PaluPoso
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) telah mengirim surat kepada pimpinan karyawan PT Agro Nusa Abadi (ANA), agar saat Pemilihan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 April 2021, nama-nama karyawan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di perusahaan tersebut untuk diliburkan.
ADVERTISEMENT
Hal itu untuk memberi kesempatan kepada yang terdaftar di DPT bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal yang telah ditetapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus perusahaan itu.
Namun, surat tersebut mendapat penolakan dari Ketua Serikat PT ANA, Taufik Latuo. Penolakan itu, diungkapkannya melalui salah satu grup di media sosial. Ia menyatakan menolak surat yang dikeluarkan oleh KPU. Sebab saat PSU, tidak semua karyawan PT ANA diliburkan.
Unggahannya tersebut mendapat banyak reaksi. Di antaranya ada yang mendukung dan ada yang menginginkan agar hal tersebut sebaiknya dibicarakan kembali dengan pihak perusahaan.
Ketika media ini mengonfirmasi kepada Taufik, Jumat (16/4), ia mengklarifikasi pernyataannya bahwa ia tidak menolak karyawan yang masuk dalam DPT untuk diliburkan. Namun, ia meminta agar semua karyawan PT ANA diliburkan.
ADVERTISEMENT
“Entah itu masuk dalam DPT maupun tidak karena pada saat sosialisasi KPU kemarin di PT ANA, menyatakan akan diliburkan semua,” ujarnya.
Namun saat media ini mempertanyakan apakah hal tersebut berkaitan dengan beban kerja karyawan yang akan bertambah bila sebagian karyawan diliburkan untuk memilih, Taufik meminta media ini langsung ke PT ANA dan bicara langsung dengan teman-temannya.
“Mungkin lebih enak kalau kita ke ANA, langsung dengan teman-teman saya,” kata Taufik lagi.
Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada Ketua KPU Morowali Utara, Yusri Ibrahim. Perihal surat yang ia kirim ke PT ANA tentang permintaan libur bagi karyawan yang masuk dalam DPT. Menurutnya, surat tersebut bersifat imbauan agar pimpinan perusahaan meliburkan atau mengatur secara teknis sesuai kebijakan perusahaan bagaimana supaya karyawan yang masuk dalam DPT bisa menyalurkan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
“Kita meminta agar ada kebijakan dari pimpinan perusahaan supaya jangan terkesan seperti kemarin lagi mereka dihalang-halangi,” kata Yusri.
Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim. Foto: Dok. PaluPoso
Sebab dulu, tambah dia, PSU terjadi di TPS Khusus PT ANA terkesan seluruh karyawan tidak bisa memilih dengan berbagai alasan karena aturan yang ketat. Salah satunya wajib Swab untuk karyawan. Sehingga karyawan tidak bisa memilih.
“Nah sekarang ini, kami menyurat kepada perusahaan agar karyawan yang masuk dalam DPT, supaya diberikan kesempatannya untuk memilih. Kalau dorang sementara bekerja, minta tolong supaya diberikan izin untuk memilih,” jelas dia.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan kebijakan ada di tangan perusahaan. Namun yang jelas, nama karyawan yang masuk dalam DPT dapat menyalurkan hak pilihnya lagi. Pimpinan perusahaan dapat memilih dua opsi, yang pertama apakah karyawan tetap masuk kerja, tetapi tetap diberikan kesempatan untuk memilih atau opsi kedua karyawan yang masuk dalam DPT diliburkan.
ADVERTISEMENT
“Jadi mungkin dia bekerja tetapi boleh pergi memilih dulu karena waktu memilih dari pukul 07.00 sampai 12:00 WITA. Intinya suara tetap tersalurkan,” jelasnya lagi.
Sementara itu pihak PT ANA melalui Humas PT ANA, Doddy mengatakan berdasarkan keputusan manajemen, lebih memilih mengikuti surat dari KPU untuk meliburkan karyawan yang masuk dalam DPT.
“Kalau karyawan yang tidak terdaftar namanya boleh bekerja. Tidak ada masalah untuk itu,” kata Doddy.
Mengenai adanya penolakan sebagian karyawan terhadap kebijakan tersebut karena dianggap dengan diliburkan sebagian karyawan akan mempengaruhi beban kerja karyawan lainnya, Doddy menganggap hal itu adalah bagian dari pendapat.
“Saya pikir itu pendapat. Kalau bicara beban kerja kan sudah ada juknisnya masing-masing. Nggak mungkin kerjaan dua orang harusnya kerja juga. Sudah ada juknisnya masing-masing,” jelasnya lagi.
ADVERTISEMENT
Yang pasti, tambah Doddy, pihaknya akan meliburkan karyawan yang masuk dalam DPT supaya tetap mengikuti PSU. Sebab surat yang dikeluarkan KPU juga dikuatkan oleh surat dari Pemerintah Daerah.
“Yang jelas dari awal kami sudah merencanakan itu,” kata Doddy.