Putusan Bawaslu kepada KPU Ibarat Macan Ompong

Konten Media Partner
17 Mei 2019 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Massa aksi menolak hasil Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Jumat (17/5). Foto: PaluPoso
Ratusan pengunjukrasa yang tergabung dalam Gerakan Daulat Rakyat Sulawesi Tengah melakukan longmarch menuju kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, untuk melakukan aksi unjuk rasa damai di Jalan Sungai Mautong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, mereka membawa atribut bendera merah putih, dan saat tiba di kantor Bawaslu langsung melakukan orasi.
Ketua Presidium Forum Umat Islam (FUI) Sulteng, Ustad Hartono dalam orasinya menyampaikan, aksi unjukrasa yang dilakukan saat ini adalah aksi super damai.
"Tidak mungkin dengan semangat pada kami yang berkumpul hari ini dituduh dengan makar," katanya.
Dia mengatakan, itu (makar) bukan dari sifat bangsa ini dan bukan nilai yang diwariskan pahlawan kita yang berjuang dalam menegakkan NKRI.
Justru kehadiran mereka saat ini dilihat dari ketajaman spritual ulama terdahulu ketika penjajah datang, merekalah yang mengobarkan perlawanan mengusir penjajah di bumi pertiwi.
"Ketika ada peringatan dari Ulama adanya ancaman bahaya, kita sesama anak bangsa harus mendengarkannya, bukan malah dikriminalisasi, "  ujarnya disambut pekikan takbir Allahu Akbar.
ADVERTISEMENT
Massa aksi juga menyatakan menolak hasil Pemilu 2019 yang diduga terjadi banyak kecurangan, Jumat (17/5). Foto: PaluPoso
Dia menambahkan, genarasi bangsa ini benci terhadap ketidakadilan dan penegakan hukum yang berat sebelah.
"Kalau kejujuran dan ketidakadilan tidak ditegakkan di negara ini, maka kedamaian tidak akan tercipta," teriaknya lantang, disambut pekik takbir dari massa aksi.
Usai melakukan orasi, delapan perwakilan massa aksi masuk menemui Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen.
Delapan perwakilan itu diantaranya, Harun Nyak Abu Itam, Ustad Hartono, Ustad Irwandi, Habib Idrus Alhabsyi, Andi Akbar dan Edi Setiawan Negara.
Para perwakilan ini diterima oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, didampingi Koodinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia,  Zatriawati dan Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Jamrin.
Dalam pertemuan tersebut, Harun Nyak Abu Itam merasa kecewa atas pelaksanaan Pemilu baik pileg maupun pilpres.
ADVERTISEMENT
Kekecewaan itu disebabkan antara lain kata dia, dengan anggaran Rp 24,9 triliun kualitas pelaksanaan salah satu pilar dari negara demokrasi, jauh sekali menurun dibanding pemilu sebelumnya.
Parameternya diantaranya, banyak sekali kecurangan mencuat. Antara lain, banyaknya warga tidak mendapatkan surat panggilan untuk memilih, kualitas kotak suara, banyak laporan terkait kecurangan baik disampaikan langsung instansi terkait seperti Bawaslu ataupun warga melalui medsos. Dan, itu tidak mendapatkan penyelesaian secara masif.
Mobil antihuru-hara berjaga tepat di depan kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Jumat (17/5). Foto: PaluPoso
Ia berharap apa yang disampaikan, dapat diteruskan ke Bawaslu RI, termasuk putusan Bawaslu RI sangat mengecewakan rakyat Indonesia. Sebab, putusan tersebut dinilai ambivalen, satu sisi membenarkan adanya prosedur dan tata cara Situng KPU tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam perundang-undangan. Tetapi disisi lain, kata dia, tidak memberi sanksi kepada KPU, apakah menghentikan proses perhitungan Situng atau memberi sanksi baik administrarif, teguran ataupun pidana kepada penyelenggaa, dalam hal ini KPU.
ADVERTISEMENT
Olehnya kata dia, putusan Bawaslu, kepada KPU, ibarat macan ompong, tidak memberi dampak perbaikan demokrasi di Negara ini.
Menangapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, mengatakan, terkait desakan dan harapan massa aksi yang disampaikan secara tertulis, pihaknya akan meneruskan ke Bawaslu RI.
Dia mengatakan, kalau ada bukti kecurangan agar disampaikan pada Bawaslu setempat.
Perlu diketahui jatanya, saat ini Bawaslu Sulteng lagi menangani pelanggaran administrasi. Jika ada bukti valid segera sampaikan kepada Bawaslu.
Bawaslu Sulteng dalam hal penindakan menempati urutan kedua Bawaslu se- Indonesia. Dan, dalam pelanggaran Pemilu menempati urutan pertama.
"Ini merupakan garansi bagi Bawaslu bahwa tidak main-main dalam proses tugas dan wewenang dalam menjalankannya," ujarnya.
Kontributor: Ikram