Ratusan CPNS dan PPPK Non Guru di Parigi Moutong Tidak Memenuhi Syarat

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi (SKD) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi (SKD) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Saiful, mengatakan panitia seleksi pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Ahmad Saiful, dalam pengumuman tersebut, sebanyak 408 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Pengumuman hasil seleksi administrasi sudah kami laksanakan kemarin (2/8),” kata Ahmad Saiful, Selasa (3/8).
Untuk saat ini katanya, sudah masuk pada masa sanggah yang akan dimulai besok, Rabu 4 Agustus hingga 6 Agustus 2021. Menurutnya, calon peserta yang dinyatakan TMS itu terdiri dari 289 orang pendaftar melalui jalur CPNS dan 119 orang pendaftar melalui jalur PPPK non guru.
Adapun total pendaftar pada jalur PPPK non guru sebanyak 179 orang, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya sekitar 60 orang. Sementara total pendaftar dari jalur CPNS sebanyak 1.192 orang. Tetapi yang dinyatakan MS hanya sekitar 903 orang.
“Untuk peserta PPPK tenaga guru, kami tidak memiliki akses. Sebab, proses seleksi administrasinya dilakukan Kementerian terkait,” jelas Saiful.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, dari hasil seleksi administrasi yang menyebabkan calon peserta dinyatakan TMS pada jalur CPNS, adalah calon peserta telah mendaftar tetapi mereka tidak menyetorkan berkas persyaratan pendaftaran.
Kemudian, nama tidak sesuai ijazah, akreditasi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan atau tidak sesuai dengan tahun kelulusan. Selain itu, surat lamaran dan pernyataan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
“Ada juga surat tanda registrasi untuk tenaga kesehatan, ditemukan tidak berlaku. Berkas yang discan tidak asli, baik itu ijazah, transkip nilai, dan surat tanda registrasi. Selain itu, hasil upload atau unggahan tidak terbaca oleh sistem,” terangnya.
Sama halnya dengan calon peserta melalui jalur PPPK yang menyebabkan mereka dinyatakan TMS adalah surat pernyataan pengalaman kerja tidak ditandatangani pejabat pimpinan tingkat pratama dan pengalaman kerja tidak relevan dengan jabatan yang dilamar.
ADVERTISEMENT
“Dalam hasil seleksi administrasi jalur PPPK, tenaga kesehatan hampir semua surat keterangan pengabdian tidak ditandatangani oleh kepala Puskesmas,” katanya.
Ia menambahkan, untuk jawaban masa sanggah yakni, dari 6 hingga 13 Agustus 2021. Setelah itu, pihaknya akan kembali melakukan pengumuman hasil pasca-sanggahan pada 15 Agustus 2021.
“Dan selanjutnya, peserta akan dibuatkan kartu ujian, sembari menunggu jadwal pelaksanaan,” ujarnya.