Ratusan Penyintas Bencana Kota Palu Luput Sebagai Penerima Jadup

Konten Media Partner
2 September 2019 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat ratusan penyintas dari hunian sementara (huntara) Tavanjuka, huntara lapangan Koni dan huntara Talise mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Sulwesi Tengah, Senin (2/9). Foto: Dok. Sulteng Bergerak
zoom-in-whitePerbesar
Saat ratusan penyintas dari hunian sementara (huntara) Tavanjuka, huntara lapangan Koni dan huntara Talise mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Sulwesi Tengah, Senin (2/9). Foto: Dok. Sulteng Bergerak
ADVERTISEMENT
Ratusan penyintas dari hunian sementara (huntara) Tavanjuka, huntara lapangan Koni dan huntara Talise mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Sulwesi Tengah, Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
Kehadiran para penyintas yang didampingi Sulteng Bergerak dan Yayasan Tanah Merdeka ini untuk mempertanyakan nama mereka yang tidak masuk dalam daftar penerima jaminan hidup (Jadup). Padahal proses pendataan sudah berkali-kali dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) di huntara masing-masing.
Setelah daftar penerima Jadup keluar, hanya beberapa penyintas di huntara yang terdaftar. Seperti di huntara Iksanul Khair dari 21 kepala keluarga (KK), yang keluar namanya sebagai penerima Jadup hanya 17 KK. Demikian halnya di huntara yang berlokasi di Talise dan Lapangan Koni, mayoritas penyintas tidak masuk sebagai penerima jadup.
“Kami sangat menyayangkan metode pendataan yang dilakukan pemerintah, selain karena rumit dan lambat, sebagian besar korban justru tidak masuk dalam daftar penerima jadup. Padahal pemerintah baik provinsi, kota dan kabupaten di Padagimo sudah berkali-kali melakukan pendataan. Namun sampai saat ini kendalanya selalu soal teknis, ini tentu saja tidak masuk akal karena durasi assessement, verifikasi dan validasi data itu sudah berjalan sebelas bulan pascabencana," kata Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa, kepada PaluPoso, Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
Sehingga menurut Adriansa, pemerintah jangan membuat proses pendataan jadi rumit dan berbelit-belit. Bila pemerintah ingin memastikan datanya benar, harusnya mereka menemui langsung para penyintas dengan cara melakukan verifikasi faktual di lapangan. Sebab kata Adriansa, tidak semua korban itu memiliki kelengkapan administrasi pascabencana.
“Masa korban harus dituntut melengkapi seluruh administrasi, sementara pemerintah tidak mendampingi para penyintas untuk membuat seluruh persyaratan. Padahal, ketidaklengkapan admistrasi itu bukan karena kesengajaan, tetapi karena akibat bencana beberapa bulan lalu," ujar Adriansa.
Saat ratusan penyintas dari hunian sementara (huntara) Tavanjuka, huntara lapangan Koni dan huntara Talise mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Sulwesi Tengah, Senin (2/9). Foto: Dok. Sulteng Bergerak
Selain itu, kata Adriansa, tidak semua korban bisa setiap hari mengurus kelengkapan administrasinya karena butuh biaya. Disaat para pengungsi tidak memiliki pekerjaan, seribu rupiah bagi pengungsi itu sulit mereka dapatkan.
“Jadi pemerintah kalau melayani warganya jangan hanya duduk di kantor, datangi warga di hutara atau pun di kamp-kamp pengungsian. Libatkan mereka dalam proses assessment hingga verifikasi data. Kalau pemerintah terlalu formalistik dan birokratis maka kami yakin besok atau lusa kantor Dinas Sosial ini akan dikepung oleh pengungsi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Plt. Kepala Dinsos Kota Palu, Nur Sidik mengatakan bahwa mereka hanya bertugas untuk melakukan verifikasi data, setelah itu akan divalidasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dinsos menurut Sidik, tidak dapat memasukkan data karena itu dilakukan di kelurahan masing-masing. Sehingga, para penyintas diarahkan untuk mendaftarkan namanya di kelurahan sesuai domisili atau tempat mereka mengungsi.
Pernyataan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Palu itu disanggah Juru Bicara Sulteng Bergerak Firmansyah Algintara. Menurutnya, ketika mendampingi para penyintas di kantor Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, pihak kelurahan justru mengarahkan para penyintas untuk kembali ke kantor Dinsos Kota Palu.
“Pihak kelurahan mengatakan kepada kami bahwa mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pengimputan data. Kata mereka kewenangan itu ada di Dinsos, kami hanya bekerja atas rekomendasi dinas sosial,” kata Firmansyah menitukan ucapan sekertaris Kelurahan Balaroa.
ADVERTISEMENT
Reporter: Mallongi