Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Sulteng, Pelaku Peragakan 25 Adegan

Konten Media Partner
31 Januari 2022 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satuan Reskrim Polres Tojo Una-Una menggelar rekonstrusi kasus dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial HJ di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, Senin (31/01). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Reskrim Polres Tojo Una-Una menggelar rekonstrusi kasus dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial HJ di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, Senin (31/01). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polres Tojo Una-Una (Touna) menggelar rekonstrusi kasus dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial HJ di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (31/01).
ADVERTISEMENT
Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 25 adegan diperagakan kedua tersangka yakni AM (22) dan RRL (20). Dari sejumlah adegan itu, pada adegan ke 11 tersangka AM melakukan aksinya dengan memukul leher korban menggunakan kayu.
Tersangka kemudian menutup muka korban dengan handuk dan menusuk kepala korban dengan gunting serta membenturkan kepala korban ke dinding.
Sementara pada saat kejadian pembunuhan, tersangka RRL sedang berada di ruangan tengah untuk melihat situasi.
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Riski Fara Sandhy, mengungkapkan, rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial HJ dilakukan guna kelengkapan penyidikan.
“Rekonstruksi ini untuk memperagakan perbuatan kedua pelaku dalam melakukan dugaan pembunuhan terhadap korban. Rekonstruksi ini untuk memastikan keterangan kedua tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sama dengan perbuatan dilakukan,” ungkap Kapolres.
ADVERTISEMENT
Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke- 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap mahasiswi berinisial HJ alias Ija diduga dilakukan tersangka AM, namun berdasarkan hasil penyidikan kemudian ditetapkan adanya tersangka lain yang membatu AM yakni RRL.
Mahasiswi HJ, ditemukan tewas dirumah kontrakannya di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota pada 7 April 2021, sekira pukul 17.00 WITA.
Dua tersangka yakni AM (22) dan RRL (20) merupakan warga Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. ** (RK)