Ribuan APK Memuat Konten Kampanye Terlarang

Konten Media Partner
19 Maret 2019 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penertiban APK terlarang di Kota Palu yang dilakukan oleh PolPP. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban APK terlarang di Kota Palu yang dilakukan oleh PolPP. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan sebanyak 2.344 Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat terlarang dan 1.369 APK memuat konten kampanye terlarang.
ADVERTISEMENT
"Jumlah pelanggaran tersebut, berdasarkan data per 5 Maret 2019," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen, Selasa, (19/3).
Untuk itu kata dia, mengingatkan kepada Calon Legislatif (Caleg) atau Partai Politik (Parpol) agar tidak memasang APK, pada fasilitas pemerintah, sarana pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, jembatan, lokasi menutup rambu lalu lintas, taman kota, jalur hijau. Kemudian, memasang APK di gapura, bundaran dan patung. Tiang/gardu listrik, tiang/gardu telefon, traffic light, rambu-rambu lalu lintas.
Selanjutnya, pemasangan alat peraga kampanye yang melintang jalan white area seperti di Jalan Samratulangi, Jalan Prof Moh. Yamin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moh. Hatta, Jalan Juanda, Jalan Hasanuddin, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Monginsidi.
Personel PolPP saat mencabut sejumlah APK terlarang yang terpasang di beberapa titik di Kota Palu. Foto: Istimewa
Ruslan Husen menambahkan, bila pihaknya menemukan APK tidak memenuhi kriteria yang dianjurkan, merusak estetika, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Di dalam penertiban APK ini, kata dia, pihaknya, kadang mendapat perlawanan dari peserta Pemilu.
Di antaranya, pengawas di Kota Palu dilaporkan ke DKPP, sementara di Kabupaten Poso pengawas dilaporkan ke kepolisian.
Namun, kata dia, semuanya tidak terbukti melanggar, dan tindakan Pengawas Pemilu sudah sesuai dengan Prosedur dan Mekanisme Penindakan temuan dugaan Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penulis: Ikram (Kontributor)
Editor: Amar Burase