Sales Gawai Dibui Tujuh Tahun karena Jual Sabu

Konten Media Partner
18 Februari 2019 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Akbar Alwi (25), saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Akbar Alwi (25), saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara tujuh tahun kepada Akbar Alwi (25), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika. Akbar Alwi sendiri bekerja sebagai sales di salahsatu toko gawai ternama di Kota Palu.
ADVERTISEMENT
Selain pidana penjara, terdakwa dibebankan membayar denda satu miliar, subsider dua bulan kurungan.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jakasa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
"Terdakwa Akbar Alwi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjual narkotika golongan 1 melebihi 5 gram, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Palu, Aisa H. Mahmud didampingi hakim anggota masing-masing Elvin Adrian dan Andri Natanael Partogi, Senin (18/2).
Dalam amar putusannya, Aisa H. Mahmud menyatakan, barang bukti 29 paket narkotika jenis sabu beratnya 5, 82 gram, pipet, plastik klip dan HP dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai sebesar Rp 330 Juta dirampas untuk negara.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, Akbar Alwi usai berkonsultasi dengan Nurhana selaku penasehat hukumnya, menerima putusan majelis hakim tersebut.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Akbar Alwi (25), saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Foto: Ikram/PaluPoso
Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga putusannya dinyatakan inkrah.
Terdakwa Akbar Alwi ditangkap petugas di lorong Wajo, Jalan Darussalam, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Timur, pada Senin (27/8).
Sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa mendapatkan sabu sebanyak 30 paket dari Gode yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat kepolisian.
Oleh terdakwa, satu paket sabu dijual Rp 50 ribu kepada penjual ikan. Saat terdakwa balik ke kamar, aparat segera menyergap dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 29 paket sabu.
Penulis: Ikram (Kontributor/PaluPoso)
Abidin: Editor (PaluPoso)