Sanksi Adat Dijatuhkan ke Media Cetak di Palu karena Pemberitaan

Konten Media Partner
19 Oktober 2019 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang adat di Palu, yang memberikan sanksi adat kepada media cetak di Palu yang bersalah dalam pemberitaan, Sabtu (19/10). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang adat di Palu, yang memberikan sanksi adat kepada media cetak di Palu yang bersalah dalam pemberitaan, Sabtu (19/10). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Khasanah Kearifan lokal di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sangat beragam. Salah satunya sanksi adat bagi pelaku yang dianggap melakukan kesalahan setelah melalui putusan Lembaga Adat.
ADVERTISEMENT
Nuansa Pos, salah satu harian lokal di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang memperoleh sanksi adat tersebut melalui prosesi Potangara Nuada ini setelah pemberitaan Nuansa Pos pekan lalu yang dianggap menuduh Wali Kota Palu melakukan penggelapan barang-barang bekas Mal Tatura dan RS Anutapura.
Kesimpulan Lembaga Adat Lolu Selatan menjatuhkan sanksi kepada pihak Tosala (Pihak Bersalah) berupa 4 ekor kambing, namun disanggupi pihak Nuansa Pos seekor kambing jantan.
Sanksi adat kepada media cetak di Palu yang bersalah dalam pemberitaan, Sabtu (19/10). Foto: Istimewa
Nuansa Pos sebagai pihak Tosala juga memohon maaf secara langsung dan tertulis selama 3 hari di media cetak Nuansa pos kepada Wali Kota Palu, Hidayat dan permohonan maaf di hadapan para Lembaga Adat Lolu Selatan disaksikan Lurah Lolu Selatan dan Camat Palu Timur, serta para tokoh masyarakat, tokoh pemuda Kaili.
ADVERTISEMENT
Prosesi Potangara Nuada atau juga disebut prosesi Salam Bibi (Cuci Bibir) itu dihadiri Wali Kota Palu, Hidayat, Sabtu (19/10), di Pendopo Ekowandowo Palu.
Turut hadir Wakil Direktur Rumah Sakit Anutapura serta Direktur Mall Tatura.
Wali Kota Palu, Hidayat, saat menjawab pertanyaan Lembaga Adat, bahwa aturan adat itu ada 4,3 aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan 1 aturan mengatur hubungan manusia dengan alam.
Foto bersama Wali Kota Palu, Hidayat dengan para Tokoh Adat Kota Palu usai sidang adat di Palu, yang memberikan sanksi adat kepada media cetak di Palu yang bersalah dalam pemberitaan, Sabtu (19/10). Foto: Istimewa
Adapun aturan hubungan manusia dengan manusia kata Hidayat, pertama adalah ucapannya yang namanya di sini adalah aturan Salam Bibi. kedua, aturan yang mengatur perilaku manusia, dan ketiga adalah aturan yang mengatur perbuatan dan tindakan manusia.
"Sekira dari 4 aturan itu sanksinya yaitu kerbau apabila menimbulkan persoalan terhadap korban itu, perlengkapan adatnya ada, sanksi yang kedua paling rendah itu adalah kambing, itu bisa digunakan di salah satu perilaku dan ketiga sanksinya adalah kambing juga yang namanya salam bibi tapi dituangkan dalam tulisan hukuman adat," kata Wali Kota Palu.
ADVERTISEMENT