Sebelum Dicabuli, Gadis di Bawah Umur di Banggai Dibanting dan Dicekik

Konten Media Partner
9 Juni 2021 22:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencabulan anak yang terjadi di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya berlanjut setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Batui melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (9/6).
ADVERTISEMENT
Pelimpahan terhadap tersangka dengan inisial YS alias Y (22) ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Tersangka dan barang bukti kasus cabul dengan korban gadis berumur 15 tahun sudah kita limpahkan dan diterima jaksa,” kata Kapolsek Batui IPTU IK. Yoga Widata SH.
Yoga memaparkan, aksi bejat tersangka itu terjadi pada Kamis, 18 Maret 2021, sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu tersangka membanting dan mencekik korban, kemudian langsung melakukan pencabulan terhadap korban.
Atas kejadi itu, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batui. Kemudian pada Sabtu 10 April 2021, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu bengkel di Kecamatan Momosalato, Kabupaten Morowali Utara, dan berhasil dilakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
“Tersangka kita ringkus di depan bengkel motor sekitar pukul 19.00 WITA tanpa perlawanan,” kata Yoga.