Sebut Wali Kota Palu Pemuja Setan, Pria Ini Terancam Hukuman Berat

Konten Media Partner
17 September 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto. Foto: Arief/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto. Foto: Arief/PaluPoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Polisi Daerah Sulawesi Tengah menetapkan seorang warga di Kota Palu berinisial NT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto mengatakan, dugaan tindak pidana ITE ini berawal dari postingan lelaki NT melalui akun facebooknya pada 20 Oktober 2018. NT dalam akun facebooknya menuliskan status.
“Siiap bergabung..Insya Allah dalam waktu dekat Kita buat group Wa. Turunkan mereka berdua dan sama bergerak tanpa ada unsur kepentingan sama sekali. Semata2 niat selamatkan Palu dari pemimpin pemuja setan” dan “manusia…MANUSIA itu HIDAYAT pemuja setan. SIAPA YG BELA WALIKOTA disini DIA JUGA SETAN”.
Berdasarkan postingan tersebut, kata Didik, NT dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 23 Oktober 2018 dengan laporan polisi Nomor: LP/511/X/2018/Sulteng/SPKT Tanggal 23 Oktober 2018.
"Selanjutnya Polda Sulteng melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik dengan cara setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Didik.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima laporan Polisi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) melalui Subdit V Siber Polda Sulteng kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Empat orang saksi telah dimintai keterangannya, termasuk meminta keterangan dua orang ahli ITE. Penyidik juga telah memeriksa tersangka NT.
Penyidik Subdid V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam kasus ini kata Didik, menerapkan pasal 27 ayat (3) jouncto pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.
Kemudian tanggal 14 Januari 2019, Polda Sulteng mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. "Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019, Polda Sulteng kembali mengirimkan berkas perkara atasnama tersangka NT ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," ujar Didik.
ADVERTISEMENT
Didik menambahkan, pada tanggal 13 Agustus 2019 Polda Sulteng menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : B-1198/R.2.4/Eku.1/08/2019 perihal Hasil penyelidikan atasnama NT, dengan sangkaan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jouncto pasal 27 (3)UU No 19 Thn 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Thn 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik sudah lengkap(P-21).
Dalam waktu dekat kata Didik, penyidik akan memanggil tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut.
Menyikapi kasus tersebut, Didik mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Sebelum menyebarkan informasi menurut Didik, perlu membaca secara detail dan utuh muatan informasi itu.
“Tanyakan kepada penyebar informasi. Konfirmasi darimana asal informasi. Cek sumber informasi apakah dari media yang kredibel. Dan pastikan melalui searc engine apakah ada informasi yang sama,” ujar Didik.
ADVERTISEMENT
Reporter: Mallongi