Sekdaprov Sulteng Bakal Diperiksa Bawaslu Soal Netralitas ASN

Konten Media Partner
9 Januari 2020 12:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mengundang Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat Lamakarate terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pemeriksaannya dijadwalkan hari ini, Kamis (9/1) pukul 14.00 WITA di Kantor Bawaslu Sulteng.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, mengatakan, kemungkinan besar Hidayat Lamakarate belum bisa memenuhi panggilan karena berada di luar kota.
“Informasi yang disampaikan oleh staf kami bahwa terlapor berada di luar kota dan belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini dan dijadwalkan akan tiba di Palu besok (Jumat, 10/1),” kata Ruslan Husein, Kamis (9/1).
Meskipun begitu, Bawaslu akan mengambil langkah pemanggilan berikutnya atau melakukan pemeriksaan saksi yang lain.
“Tentunya langkah yang akan diambil berdasarkan hasil pleno yang akan dilakukan jam 2 siang nanti,” ujarnya.
Bawaslu Sulteng melakukan klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada 2020.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, baliho Hidayat Lamakarate mencantumkan tulisan Calon Gubernur Sulteng yang diketahui tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
“Hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sulteng ditemukan Baliho yang memuat foto dan nama yang bersangkututan yang merupakan PNS aktif dan baliho itu tersebar di Kabupaten Donggala, Poso, Tojo Una-una, Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Morowali Utara dan Kota Palu,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate. Foto: Facebook
Pemanggilan sebelumnya juga telah dilakukan Bawaslu kepada dua orang ASN yakni, Bartholomeus Tandigala merupakan PNS aktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah dan Hasanudin Atjo merupakan PNS aktif di Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Sulawesi Tengah.
Pemanggilan dilakukan pada Selasa (7/1) pukul 14.00 WITA kepada Bartholomeus Tandigala dan 16.00 WITA kepada Hasanuddin Atjo terkait dengan pelanggaran Netralitas ASN jelang Pilkada 2020.
Bawaslu menemukan adanya baliho milik Bartholomeus Tandigala bertuliskan Bakal Calon Wakil Gubernur Sulteng 2020-2025 yang terpasang di beberapa titik di Kota Palu.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pelanggaran lain netralitas ASN, Bawaslu Sulteng juga menemukan informasi dan dilakukan dengan penelusuran bahwa Hasanudin Atjo telah resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sedangkan hasil penelusuran Bawaslu Sulteng di website resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, Hasanudin Atjo merupakan PNS aktif di Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Sulawesi Tengah.
“Pemeriksaan terhadap Hidayat Lamakarate ini merupakan pemeriksaan yang kedua setelah sebelumnya di tahapan pilkada sudah ada dilakukan pemeriksaan dan rekomendasi saksi dari komisi ASN,” kata Ruslan.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini hasil tindak lanjut pengawasan di Sulteng, sehingga komisioner provinsi menindaklanjuti sebagai temuan maka dilanjutkan dengan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Dugaan pelanggaran netralitas ASN pengawas pemilu juga memperhatikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini ketentuan diluar Undang-undang Pilkada yaitu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Korps Kode Etik Pegawai PNS serta Surat Edaran Menteri PANRB Tahun 2017 dan Tahun 2019.
Dari peraturan tersebut terkait dengan netralitas ASN, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
“Jika terpenuhi unsur pelanggarannya maka akan disampaikan dengan instansi berwenang dalam hal ini ASN di Jakarta, sifatnya Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi pelanggaran dan tindak lanjutnya ada di instansi berwenang dan instansi berwenang juga nanti akan merumuskan apakah ada rekomendasi sanksi yang akan diteruskan kepada pejabat pembina kepegawaian yakni kepala daerah di setiap tingkat wilayah,” jelasnya tentang prosedur yang akan dilalui.
ADVERTISEMENT