Seorang Perempuan di Sigi Ditangkap Polisi Terkait Sabu

Konten Media Partner
28 Februari 2021 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Satuan Narkoba Polres Sigi meringkus seorang perempuan inisial RH (44), warga Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (27/2), sekitar pukul 16.00 WITA, karena diduga sebagai pengguna narkoba.
ADVERTISEMENT
“RH ditangkap di Marawola,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, Minggu (28/2).
Menurutnya, dari hasil penangkapan RH, anggota Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa 5 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,09 gram.
Barang bukti lainnya adalah 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 3 unit handphone, sebuah timbangan digital, 20 plastik bening kosong, sebuah alat hisap bong dan uang tunai Rp 1,8 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
“Penangkapan itu berawal dari informasi warga. Setelah itu kami mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” katanya.
Saat ini, terduga pengguna narkoba ini bersama barang bukti telah diamankan polisi untuk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Di tempat terpisah, Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi narkoba di Kabupaten Sigi.