Serikat Buruh di Sulteng, Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Konten Media Partner
29 April 2021 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua SBSI Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan. Foto: Alisan/Banggai
zoom-in-whitePerbesar
Ketua SBSI Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan. Foto: Alisan/Banggai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Idul Fitri 1442 Hijriah tak sampai satu bulan lagi, sehingga Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengingatkan kepada pelaku usaha agar membayar tunjangan hari raya (THR).
ADVERTISEMENT
“Dalam ketentuan, 1 minggu sebelum Lebaran harus dibayarkan,” kata Ketua SBSI Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan, Kamis (29/4).
Ismanto menjelaskan, meskipun karyawan baru bekerja 1 bulan, THR tetap diberikan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Itu agar pekerja dapat berbelanja mendekati Lebaran yang secara langsung dapat meningkatkan konsumsi.
“Iya harus tetap dibayarkan,” katanya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
“Surat itu mengatur semuanya tentang THR, termasuk pekerja yang baru 1 bulan,” kata Ismanto.
Selain itu, kata dia, tidak hanya perusahaan berskala besar yang diwajibkan membayar THR, tetapi juga para pekerja di toko ritel.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan yang baru punya 2 karyawan saja harus bayar THR,” ujarnya.
Ismanto menjelaskan, SBSI membuka posko THR untuk para pekerja sampai setelah Lebaran nantinya. Sampai saat ini sudah terdapat laporan soal THR dari anggota SBSI.
“Kalau ada laporan kita langsung menyurat ke posko ketenagakerjaan,” katanya.