Soal ETLE, Sulteng Belum, Tapi 2 Provinsi Ini Intai Anda

Konten Media Partner
23 Maret 2021 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan wilayah Polda Sulteng belum menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
“Dalam lauching ETLE tahap pertama ini tercatat Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera di 12 Polda jajaran,” kata Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin usai launching ETLE, Selasa (23/3), yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan diikuti oleh seluruh Polda dan Polres jajaran.
Dirlantas Polda Sulteng mengatakan, masyarakat Sulteng perlu mengetahui, walau wilayah Polda Sulteng belum termasuk di antara 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE tersebut, namun Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara sudah menerapkan ETLE tersebut.
Sehingga, apabila para pengendara bepergian ke dua wilayah tersebut dan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pemberitahuan tilang akan dikirim ke alamat sesuai identitas pemilik kendaraan.
“Setelah mendapatkan blanko tilang, pelanggar wajib segera membayar denda dan apabila tidak dibayar konsekuensinya saat perpanjangan STNK akan ada pemblokiran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang Lalu Lintas yang berbasis teknologi informasi, dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera di Polda jajaran. Foto: Humas Polda Sulteng
“Sederhananya, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota dan secara resmi di-launching dan diresmikan langsung hari ini oleh bapak Kapolri,” kata Kingkin.
Lebih lanjut kata Kingkin, pemberlakuan ETLE guna bisa menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas sekaligus menjadikan hal ini lebih transparansi dan akuntabilitas di lapangan. Selain itu, ETLE juga akan terpasang di seragam dan kendaraan polisi.
ADVERTISEMENT
“Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli atau melakukan pengaturan lantas rutin,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo me-launching ETLE tahap pertama, Selasa (23/3).
Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera di Polda jajaran. Di antaranya, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.