news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Syarat Agar Korban Tindak Terorisme Bisa Mengajukan Tuntutan Dana Kompensasi

Konten Media Partner
19 Mei 2021 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ledakan bom. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ledakan bom. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Setelah beberapa hari kejadian berdarah yang diduga dilakukan teroris MIT Poso kepada empat petani di Desa Kalimago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI segera memberikan santunan kepada keluarga korban.
ADVERTISEMENT
“Pemberian santunan tersebut dilakukan, Selasa 18 Mei 2021. Saat ini LPSK RI sedang berada di Kabupaten Poso,” kata Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, Rabu (19/5).
Dijelaskan Susilaningtias, pemberian santunan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menyebutkan bahwa korban dari tindak pidana terorisme selain berhak mendapat kompensasi juga berhak mendapat bantuan medis psikologi dan psikososial.
“Pemberian santunan ini diberikan kepada korban teroris masa lalu yang peristiwanya sejak tahun 2002 pada saat bom Bali. Kompensasi dibayarkan oleh negara,” ujar Susilaningtias.
Menurutnya, pemberian santunan dilakukan agar korban-korban dari tindak pidana terorisme bisa pulih secara fisik dan psikis. Selama ini sepengalamannya dalam menangani korban-korban tindak pidana terorisme, masih ada yang menderita luka fisik dan psikis. Sehingga dari bantuan medis berupa psikologi yang diberikan bisa memulihkan trauma para korban.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bantuan yang bersifat psikososial, LPSK RI akan bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian dan Pemerintah Daerah menjamin memulihkan kondisi korban yang berkaitan dengan sandang, pangan, papan hingga pekerjaan bila korban kehilangan mata pencaharian akibat dari tindak pidana terorisme.
“Selain santunan, korban juga bisa mengajukan tuntutan dana kompensasi atas kerugian yang diderita karena tindak pidana terorisme, namun ini nanti berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Untuk keluarga korban dan saksi di Desa Kalimago posisinya saat ini akan dilakukan penuntutan di persidangan. Namun, pihaknya perlu melakukan investigasi terlebih dahulu untuk mengetahui situasi para korbannya
“Pada prinsipnya secara umum sesaat terjadi tindak pidana terorisme para korban berhak mendapatkan bantuan medis dalam artian berhak difasilitasi biaya medisnya. Dalam banyak kasus, LPSK menjaminkan dulu garansi dari Rumah Sakit. Nanti dibayar oleh LPSK,” jelasnya lagi.
ADVERTISEMENT
Sesuai amanat Undang-Undang, program pemberian santunan paling lambat dimasukkan 22 Juni 2021, untuk itu ia mengimbau agar keluarga korban segera memasukkan berkas supaya tidak kehilangan haknya. Sebab batas penyampaian berkas sangat terbatas dan hingga hari ini belum ada perpanjangan waktu.
Sebelum mengajukan dana kompensasi, syarat utama yang harus dipenuhi yakni adanya penetapan korban yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Dalam mengajukan bantuan medis berupa psikologi, sesuai prinsip perlindungan bersifat sukarela. Sehingga bantuan yang diberikan LPSK tidak bersifat memaksa. Sebab kalau saksi atau korban tidak bersedia dibantu dan dilindungi LPSK tidak akan mungkin terjadi perlindungan bantuan. Keduanya harus sepakat supaya perlindungan bisa lebih maksimal,” tutup Susilaningtias.