news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Punya Izin Edar, Polda Sulteng Sita Ratusan Kosmetik Ilegal

Konten Media Partner
6 Februari 2019 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Sulteng, AKBP Setiadi didampingi Kasubit Penmas Kompol Sugeng dan Kasubdit I Industri dan Perdagangan, AKP Dirham Salama, saat memberikan keterangan pers. (Foto: Ikram)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Sulteng, AKBP Setiadi didampingi Kasubit Penmas Kompol Sugeng dan Kasubdit I Industri dan Perdagangan, AKP Dirham Salama, saat memberikan keterangan pers. (Foto: Ikram)
ADVERTISEMENT
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita ratusan kosmetik ilegal karena tidak memiliki izin edar di dua tempat berbeda di Kota Palu. Kosmetik-kosmetik ilegal yang disita tersebut berasal dari dua orang pelaku.
ADVERTISEMENT
Salah seorang pelaku adalah laki-laki berinisial RF yang ditangkap di Jalan Tolambu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat. Sementara pelaku lainnya adalah perempuan dengan inisial HN, yang ditangkap di Jalan Beo, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan.
Dari tangan kedua pelaku, diperoleh barang bukti berupa ratusan kosmetik dengan berbagai merek, seperti Revlon, Eye Shadow Tanayo, kosmetik racikan, dan masih banyak lagi.
Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Sulteng, AKBP Setiadi, mengatakan bahwa dalam kasus ini ada seseorang yang diduga mengolah kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan standar kesehatan.
"Adapun nilai dari barang sitaan ini sekitar Rp 50 juta dan omset penjualan mereka sebulan senilai Rp 10 juta. Tidak menutup kemungkinan, barang-barang ini berasal dari luar negeri," katanya, Rabu (6/2). Ia juga menjelaskan bahwa penjualan kosmetik ilegal itu dilakukan secara online.
Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Sulteng, AKBP Setiadi didampingi Kasubit Penmas Kompol Sugeng, dan Kasubdit I Industri dan Perdagangan AKP Dirham Salama saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulteng, Rabu (6/2). (Foto: Ikram)
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan penjualan kosmetik ilegal karena faktor ekonomi. Namun sebenarnya, mereka juga mengetahui bahwa perbuatan itu dilarang karena bertentangan dengan aturan.
ADVERTISEMENT
"Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi warga," tambah Setiadi.
Setiadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan kosmetik di bawah harga standar karena barang tersebut patut dipertanyakan keamanannya.
Adapun perbuatan kedua pelaku dianggap melanggar pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan ( j ) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara serta denda Rp1,5–2 Miliar.
Adapun jenis-jenis kosmetik yang disita Polda Sulteng, di antaranya lipstik NYX 2071 sebanyak 240 buah, 8 lusin lipstik Huda Beauty Glitter, 36 buah lipstik Huda Beauty, serta Liptint Candi Naked sebanyak 74 buah. Selain itu terdapat 48 buah lipstik Hello Kitty Putar, 20 buah blush on Aloevera, 12 buah blush on Beauty, 20 buah Eye Brow Hasaya Girls, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
---
Penulis: Ikram (Kontributor)
Editor: Abidin