Tangani 6 Perkara Korupsi, Kejati Sulteng Tetapkan 11 Tersangka

Konten Media Partner
22 Juli 2019 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wakajati Sulteng, Sapto Subroto didamping para Asisten, di ruang Wakajati Sulteng, saat ekspos kasus korupsi., Senin, (22/7), Foto: Ikram/PaluPoso
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini sedang menangani enam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dari enam perkara tersebut, telah ditetapkan 11 orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Sapto Subroto, menguraikan, enam perkara yang saat ini ditangani Kejati Sulteng diantaranya, dugaan tipikor penggelembungan pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Poso tahun anggaran 2013. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial S, A dan AN, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.
"Kemudian mark up pengadaan alkes pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso, dengan dua orang tersangka inisial NMS dan AAK, " kata Sapto Subroto didampingi Asintel, Darmukit; Asisten Pembinaan, Hadi Sulanto, dan Asisten Pengawasan, Teuku Muzafar, usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
Perkara lainnya adalah dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kabupaten Morowali Utara (Morut) dengan satu orang tersangka.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Torate di Kabupaten Donggala tahun 2018, dengan empat orang tersangka masing-masing berinisial SA, MM, MA, MJ, dan AMN.
Kasus dugaan alih status kepemilikan lahan tanah Universitas Tadulako (Untad) dengan luas sekitar 2 hektar. Dalam kasus ini inisial AL ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kasus pemberian fasilitas kredit bermasalah di Bank Sulteng katanya, saat ini masih dalam penyidikan umum. Sehingga, pihak penyidik Kejati Sulteng belum menetapkan tersangkanya.
Kontributor: Ikram