Tempuh Upaya Hukum Lain, Bank Mandiri Batal Bayar Rp 30,7 Miliar

Konten Media Partner
20 Maret 2019 8:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Mandiri. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Mandiri. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor:1/Pdt.PK/2018/PN Palu yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu, Sulawesi Tengah, sebagai pemohon.
ADVERTISEMENT
Permohonan PK tersebut, setelah sebelumnya MA melalui putusan kasasi Nomor: 448 K/PDT/2017 menghukum PT Bank Mandiri, untuk membayar ganti rugi pada PT Tri Sakti Della sebesar Rp 30,7 miliar. Angka pastinya sebesar Rp 30,717,825,360. Nominal tersebut sudah termasuk nilai konversi dari kerugian materil sebesar Rp 735 juta dan kerugian immateril senilai Rp 29,982,825,360.
Dikabulkannya permohonan PK PT Bank Mandiri tersebut, berarti putusan kasasi yang menghukum salah satu bank plat merah itu untuk membayar ganti rugi kepada PT Tri Sakti Della sebesar sebesar Rp 30, 7 miliar, tidak berlaku lagi.
Sebagaimana diketahui, permohonan PK yang diajukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu terhadap putusan MA RI Nomor: 488 K/PDT/2017 tanggal 15 Mei 2017 Jounto putusan PT Sulteng Nomor: 65/PDT/2016/PT Pal tertanggal 26 Oktober 2016 Jounto putusan PN Palu Nomor: 109/PDT.G/2015/PN Pal tertanggal 11 Mei 2016.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono, mengatakan, putusan PK tersebut tertuang dalam putusan Nomor: 768 PK/Pdt/2018. Majelis hakim yang memproses upaya hukum lainnya yang diajukan Bank Mandiri tersebut, diketuai oleh Prof Dr Takdir Rahnadi SH LLM didampingi dua hakim anggota, H. Hamdi SH, M. Hum dan Maria Anna Samiyati, SH, MH.
“Pertama, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kedua, membatalkan putusan MA Nomor:488 K/PDT/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang membatalkan putusan PT Sulteng Nomor: 65/PDT/2016/PT Pal, 26 Oktober 2016 yang membatalkan putusan PN Palu Nomor: 109/PDT.G/2015/PN Pal tanggal 11 Mei 2016,” ujar Lilik mengutip isi putusan PK, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Putusan PK ini, kata Lilik, telah disampaikan secara resmi kepada para pihak pada Senin 11 Maret 2019 oleh juru sita.
“PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Palu melalui pengacaranya Benny Marnala Pasaribu, sedangkan termohon PK melalui pengacaranya Hartawan Supu,” kata Lilik.
com-Ilustrasi Bank Mandiri (Foto: Shutterstock)
Sebelumnya, Direktur Utama PT. Trisakti Della Maharani, Nicolaus Salama melalui kuasa hukumnya Hartawan Supu, mengajukan permohonan eksekusi terhadap bank ini atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 488 K/Pdt/2017.
Permohonan eksekusi itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (31/01).
Bank Mandiri dihukum membayar ganti rugi oleh MA karena membiarkan pencairan dana sebesar Rp 700 juta, yang tersimpan dalam rekening escrow (penampung) 1510056678888 Giro atas nama PT Makmur Palu Jaya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal ketika Nicolaus Salama memperoleh penawaran kerja sama dari Direktur PT Makmur Palu Jaya, Eddy Hosan (turut tergugat) terkait pengadaan mesin listrik tenaga diesel 5 MW di daerah Tambu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah untuk disewakan kepada PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo.
Berdasarkan saran dan petunjuk pihak Bank Mandiri untuk kelancaran dan keamanan transaksi keuangan, maka dibukalah rekening escrow. Pada saat itu, penggugat bersama tergugat menandatangani blanko speciemen.
Setelah rekening aktif, PLN melakukan pembayaran sebesar Rp 700 juta.
Ketika Nico ingin mencairkan dana tersebut, pihak Bank Mandiri tidak mengabulkan dengan alasan bahwa dana hanya dapat dicairkan apabila atas persetujuan PT Makmur Palu Jaya.
Namun setelah menunggu, Nico mendapat informasi bahwa dana tersebut telah dicairkan atas permintaan PT Makmur Palu Jaya, tanpa sepengetahuannya.
ADVERTISEMENT
Penulis: Ikram (Kontributor)
Editor: Abidin