Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual, Komisioner Bawaslu Parigi Moutong Dipecat

Konten Media Partner
28 April 2021 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual di transportasi umum. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual di transportasi umum. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) inisial BM karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap penyelenggara pemilu tingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT
Hal itu sebagaimana yang disampaikan anggota DKPP RI pada sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/4), pukul 13.00 WITA, yang disiarkan langsung melalui Facebook DKPP RI live dan YouTube.
Dalam putusan sidang yang dibacakan Alfitra Salam dengan Nomor perkara 16-PKE-DKPP/I/2021, anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tersebut terbukti melanggar azaz kepatutan dengan melakukan pelecehan seksual kepada pengadu (korban) sebagai Ketua Panwascam Bolano.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Bambang selaku anggota Bawaslu Parimo sejak keputusan dibacakan,” ucap Alfitra.
Lebih lanjut DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
ADVERTISEMENT
Dalam pembacaannya, DKPP menilai tindakan teradu (BM) menyalahgunakan jabatan untuk menista bawahan, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu terbukti memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan seksual kepada pengadu. Lebih lanjut masih menurut DKPP, teradu sebagai pejabat publik harusnya menjadi role model bagi masyarakat dalam menjalankan nilai-nilai etika moral dan hukum.
“Alih-alih menjadi panutan. Sikap dan tindakan teradu justru terbukti merendahkan harkat dan martabat perempuan. Hal ini berdampak buruk bagi kehormatan penyelenggaraan pemilu,” katanya kembali.
Ilustrasi. Foto: Dok. DKPP
Teradu terbukti melakukan pelanggaran Pasal 2 Pasal 3 dan 6 ayat (3) huruf c dan f Pasal 7 ayat (3) Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyimpulkan teradu terbukti melanggar azaz kepatutan melakukan pelecehan seksual kepada pengadu, sehingga teradu diberi sanksi teguran pertama tanggal 26 November 2020.
Adapun fakta terhadap kasus pelecehan tersebut, terungkap pada sidang pemeriksaan 11 Oktober 2020. Saat itu Bawaslu Parimo melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2020 di Hotel Anutapura.
Pada sore hari menjelang selesai kegiatan, teradu menghampiri pengadu untuk mengajak jalan-jalan dan minum kopi di malam hari. Pembicaraan tersebut kemudian disambung melalui komunikasi WhatsApp dan telepon.
Pada pukul 21.00 WITA, dengan alasan gangguan sinyal dan tidak dapat menghubungi pengadu, teradu datang ke kamar pengadu untuk memastikan agenda jalan-jalan.
Merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut, pengadu sempat menegur teradu agar meninggalkan kamarnya. Tidak lama berselang teradu kembali mendesak pengadu untuk jalan-jalan bersama.
ADVERTISEMENT
Merasa sungkan dengan kedudukan teradu sebagai pimpinan, pada pukul 21.30 WITA, pengadu memenuhi ajakan teradu. Di tengah hujan deras, teradu masuk ke dalam mobil kurang lebih 20 menit.
Terungkap fakta berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Provinsi Sulteng tanggal 20 Oktober 2020, teradu mengajak pengadu ke sebuah hotel, namun ditolak. Teradu mengaku berusaha menarik baju pengadu untuk disandarkan ke dadanya dan menyentuh paha pengadu.