Terdakwa Penghina Wali Kota Palu Keberatan terhadap Dakwaan Jaksa

Konten Media Partner
16 Oktober 2019 7:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moh. Nasir Tula, terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Wali Kota Palu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (15/10). Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Moh. Nasir Tula, terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Wali Kota Palu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (15/10). Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Moh. Nasir Tula akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Wali Kota Palu. Sehingga, Nasir Tula dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
Pengajuan keberatan tersebut disampaikan Moh Nasir Tula didampingi penasehat hukumnya, Dicky Patadjenu, usai pembacaan dakwaan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aisa Hi Mahmud, di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (15/10). Dua hakim anggota pada sidang tersebut adalah Darmansyah dan Rosyadi.
Nasir menyampaikan, dari semua dakwaan yang dibacakan JPU, hanya satu saja yang diakuinya sebagai komentarnya di akun tersebut. yakni, saya, siap bergabung. Itupun kata Nasir, bukan status yang dia unggah, melainkan hanya membalas di kolom komentar.
Untuk itu melalui penasehat hukumnya, Nasir meminta waktu 7 hari kepada majelis hakim untuk mengajukan keberatan.
Atas permintaan terdakwa dan penasehat hukumnya, Aisa Hi Mahmud menutup sidang dan mengagendakan kembali pada Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arviany, menyebutkan kasus ini berawal dari rasa ketidakpuasan terdakwa saat dilaksanakan Festival Palu Nomoni, dimana dilakukan ritual yang dilarang agama. Pelaksanaan ritual tersebut dianggap sebagai penyebab gempa bumi, likuefaksi dan tsunami 28 September 2018.
Moh. Nasir Tula, terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Wali Kota Palu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (15/10). Foto: Ikram/PaluPoso
Ketidakpuasan tersebut kemudian dituangkan ke media sosial melalui akun Facebook milik Nasir Tula pada 20 Oktober 2018. Warga Kota Palu ini dalam akun facebooknya menuliskan status.
“Siiap bergabung..Insya Allah dalam waktu dekat Kita buat group WA. Turunkan mereka berdua dan sama bergerak tanpa ada unsur kepentingan sama sekali. Semata2 niat selamatkan Palu dari pemimpin pemuja setan” dan “manusia…MANUSIA itu HIDAYAT pemuja setan. SIAPA YG BELA WALIKOTA disini DIA JUGA SETAN”.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan postingan tersebut, Nasir Tula dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 23 Oktober 2018 dengan laporan polisi Nomor: LP/511/X/2018/Sulteng/SPKT Tanggal 23 Oktober 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lucas J Kubela, mengatakan barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polda Sulteng ke Kejaksaan berupa hasil screen shoot di akun Facebook milik terdakwa Nasir Tula melalui gawainya.
“Terdakwa Nasir Tula didakwakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Lucas.
Berdasarkan hasil penyidikan kata Lucas, seharusnya gawai milik terdakwa dijadikan barang bukti. Namun berdasarkan hasil koordinasi, gawai milik Nasir Tula telah hilang.
Adapun terhadap terdakwa tambahnya tidak dilakukan penahanan melainkan hanya dikenakan wajib lapor pada setiap Senin dan Kamis.
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ikram