Terlibat Pencurian Motor, Seorang Siswa SMA di Sigi Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
11 Oktober 2021 13:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian motor. Foto: Dok. kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian motor. Foto: Dok. kumparan.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Palu menangkap dua orang yang diduga terlibat tindak pidana pencurian motor. Dari dua yang ditangkap, seorang masih berstatus pelajar.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku berinisial A (41), yang bekerja sebagai wiraswasta dan MI (18), yang masih duduk di bangku SMA.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno menjelasakan, keduanya ditangkap usai mencuri sepeda motor di salah satu kos-kosan di Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Motor hasil curian pun, dibawa pelaku ke wilayah Kabupaten Sigi.
"Setelah dilakukan pengembangan, anggota kemudian mendapat informasi dari warga, kalau sepeda motor yang dilaporkan hilang persis seperti yang kendarai pelaku A, di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi,” kata Kapolres Palu Bayu Indra, Senin (11/10).
Barang bukti dua unit motor yang diamankan Polisi Palu. Foto: Istimewa
Setelah beberapa hari, petugas berhasil melihat pelaku saat melintas dan langsung meringkus keduanya di Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Keduanya langsung digelandang ke Mako Polsek Palu Timur untuk diinterogasi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengakui perbuatan pencurian itu," ujar Bayu.
Adapun pengakuan lainnya, pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu tempat kejadian yang semuanya berada di wilayah Kota Palu.
"Barang bukti yang sudah disita satu unit motor Yamaha X Ride Putih, satu unit motor Fino biru,” kata Kapolres Palu.