Terpidana Mantan Kepala BPS Buol Dieksekusi

Konten Media Partner
18 Februari 2019 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana mantan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Buol, Herman Sasawe, dan Kepala Seksi Pidsus Kejari Buol, Noviar Rizaly, saat proses administrasi untuk pelaksanaan eksekusi di kantor Kejari Palu, Senin, (18/2). Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana mantan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Buol, Herman Sasawe, dan Kepala Seksi Pidsus Kejari Buol, Noviar Rizaly, saat proses administrasi untuk pelaksanaan eksekusi di kantor Kejari Palu, Senin, (18/2). Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, Sulawesi Tengah, mengeksekusi terpidana mantan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buol, Herman Sasawe, sekira pukul 11.30 Wita, Senin (18/2).
ADVERTISEMENT
Herman Sasawe dieksekusi dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu, usai proses administrasi di kantor Kejari Palu, di Jalan Moh Yamin, Kota Palu.
Herman Sasawe merupakan salah seorang terpidana kasus korupsi dana Upah Kinerja (UK) dan honor Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dana operasional BPS Buol tahun anggaran 2010.
Dia didakwa JPU bersama-sama terpidana Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BPS Buol, Abd Arif melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan Negara Rp 290 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buol, Irwanuddin Tadjuddin, didampingi Kepala Seksi Pidsus, Noviar Rizaly, menjelaskan bahwa eksekusi terpidana Herman Sasawe di Palu, karena saat ini bersangkutan telah berdomisili di Palu.
“Terpidana Abd Arif telah dieksekusi di Tolitoli,” kata Irwanuddin di kantor Kejari Palu usai eksekusi.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Kajari, eksekusi terpidana Herman Sasawe dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan kasasi Nomor: 1173 K/Pid.Sus/2018.
Dalam putusan itu, ia dihukum pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Ilustrasi borgol (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 81,212,000. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas I(A/PHI/Tipikor Palu tanggal 4 September 2014 Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2014/PN PAL, Herman Sasawe dihukum pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 81, 212, 000 subsider satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara putusan banding tanggal 4 Juni 2015 Nomor: 21/PID.TPK/2015/PT Pal, Herman Sasawe dihukum pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 81, 212, 000, subsider satu tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut Herman Sasawe pidana penjara empat tahun enam bulan, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 87,062,700 ditambah Rp 96, 560, 000 subsider dua tahun tiga bulan penjara.
Penulis: Ikram (Kontributor/PaluPoso)
Editor: Abidin (PaluPoso)