Tersandung Kasus Nikah, 2 Personel Polres Donggala Dihukum Penundaan Pangkat

Konten Media Partner
21 Januari 2022 18:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pelanggaran disiplin keempat personel Polres Donggala di Aula Mapolres Donggala, Jumat (21/1). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pelanggaran disiplin keempat personel Polres Donggala di Aula Mapolres Donggala, Jumat (21/1). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Empat personel Polres Donggala, Sulawesi Tengah, mendapat hukuman usai menjalani sidang pelanggaran disiplin, Jumat (21/1). Dari empat personel polisi itu, dua di antaranya tersandung kasus pernikahan.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Kompol Gede Suara mengatakan, empat personel yang mendapat hukuman disiplin berinisial Briptu YR, Bripka LT, Brigpol AA dan Bripka J.
Briptu YR dianggap melanggar disiplin karena membatalkan pernikahan secara sepihak. YR mendapat hukuman Patsus atau penempatan pada tempat khusus selama 21 hari serta dijatuhi hukuman selama 2 periode.
Bripka LT dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode karena melakukan nikah siri. Selain itu, Brigpol AA yang melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan piket jaga kediaman Kapolres Donggala mendapat hukuman tertulis.
Suasana sidang pelanggaran disiplin keempat personel Polres Donggala di Aula Mapolres Donggala, Jumat (21/1). Foto: Istimewa
Sementara Bripka J melakukan pelanggaran meninggalkan tugas selama 8 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan. J mendapat hukuman berupa mutasi dan pembebasan dari jabatan.
Sementara itu, Kabag Sumda Polres Donggala, AKP Widodo menambahkan sidang disiplin diharapkan menjadi contoh kepada personel lain agar tidak melakukan pelanggaran apapun karena dapat menurunkan citra Polri.
ADVERTISEMENT
“Semoga menjadi sebuah teguran kepada keempat personel ini, untuk tidak mengulangi pelanggaran yang telah diperbuat sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab kedepannya,” tegasnya. ** (RK)