Tersangka Korupsi, Jumadil, Masih Jabat Kepala Transmigrasi Tolitoli

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tolitoli, Mukaddis Syamsudin, Kamis (10/10), saat menjelaskan alasan sehingga Jumadil Sikoti Kadis Transmigrasi Tolitoli belum di-nonaktifkan, kepada sejumlah wartawan di Tolitoli. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tolitoli, Mukaddis Syamsudin, Kamis (10/10), saat menjelaskan alasan sehingga Jumadil Sikoti Kadis Transmigrasi Tolitoli belum di-nonaktifkan, kepada sejumlah wartawan di Tolitoli. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Meski sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli, Jumadil Sikoti masih menjabat Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tolitoli, Mukaddis Syamsudin, Kamis (10/10), menjelaskan alasan sehingga Jumadil Sikoti belum di-nonaktifkan dari jabatan Kadis Transmigrasi Tolitoli karena belum ada putusan penahanan secara resmi oleh pihak terkait. Sehingga yang bersangkutan berhak untuk memimpin dan menjadi orang nomor satu di kantor Transmigrasi Kabupaten Tolitoli.
"Karena belum ada putusan penahanan terhadap Jumadil Sikoti, meski sudah ditetapkan tersangka namun beliau masih sah menjabat sebagai Kadis," ujar Mukaddis.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli, Rustam Efendi, menjelaskan pihaknya mensinyalir sejumlah instansi di lingkup Pemkab Tolitoli melakukan pemotongan dana perjalanan dinas dengan modus yang sama.
"Kami mendapat laporan bahwa ada beberapa dinas juga melakukan hal yang sama terkait kasus pemotongan SPPD," kata Rustam Efendi saat menggelar konferensi pers kepada sejumlah awak media, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Ketika disinggung dinas mana saja yang diduga melakukan pemotongan SPPD, Rustam belum bersedia membeberkan dan masih merahasiakan instansi yang dimaksud.
"Ada dinas besar diduga kuat telah melakukan pemotongan, namun belum bisa kami ekspos ke publik," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menetapkan JS selaku Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka perkara dugaan pemotongan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2016 hingga 2018, Selasa (8/10).
Sebelum penetapan tersangka tersebut, 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Transmigrasi Kabupaten Tolitoli dipanggil dan diperiksa secara maraton oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
Kontributor: Moh Sabran (Tolitoli-Buol)