Tim COVID-19 Tolitoli Akan Bubarkan Kampanye Paslon Bila Tak Berizin

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, Sulteng, Asrul Bantilan. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, Sulteng, Asrul Bantilan. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Sesuai hasil kesepakatan antara Gubernur Sulawesi Tengah bersama bupati dan wali kota setempat melalui rapat secara virtual, setiap warga yang ingin melaksanakan hajatan seperti pesta pernikahan, acara syukuran, pertemuan sosialisasi kampanye pasangan calon (Paslon) akan dibubarkan jika tidak memiliki izin dari tim COVID-19 Kabupaten Tolitoli.
ADVERTISEMENT
"Sebelum melakukan hajatan apapun terkait mengumpulkan orang banyak, diwajibkan mengurus izin rekomendasi dari tim Satgas COVID-19 dengan tembusan pihak kepolisian," kata Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, Asrul Bantilan saat dihubungi PaluPoso, Kamis (22/10).
Asrul menjelaskan, tujuan kebijakan tersebut untuk meminimalisir tingkat penularan COVID-19 di Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Tolitoli pada khususnya. Selain itu mencegah timbulnya klaster lokal penularan baru.
"Jika kami temukan ada yang menggelar hajatan mengumpulkan orang banyak dan tidak mengantongi miliki surat rekomendasi," yang pastinya secara terpaksa kegiatan tersebut kami bubarkan," ucapnya.
Menurutnya, penegasan tersebut mengacu pada instruksi Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada rapat virtual, agar setiap kegiatan maupun iven yang mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin resmi.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap semua yang mempunyai hajatan mengumpulkan orang banyak baik itu di Kabupaten hingga tingkat dusun, wajib memiliki surat izin dari Satgas COVID-19 yang sudah kami bentuk hingga ke tingkat desa," kata Asrul.