Tipu 4 Kepala Desa, Pencatut Nama Inspektorat Donggala Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi perlihatkan barang bukti penipuan kepada 4 kades Donggala yang dilakukan oleh dua tersangka pencatut nama Inspektur Inspektorat Donggala, Kamis (22/10). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi perlihatkan barang bukti penipuan kepada 4 kades Donggala yang dilakukan oleh dua tersangka pencatut nama Inspektur Inspektorat Donggala, Kamis (22/10). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi Daerah Sulawesi Tengah menangkap dua pelaku pencatut nama Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala. Ke dua pelaku adalah AR sebagai koordinator penipuan online dan A yang turut membantu aksi AR. Ke duanya merupakan warga Kabupaten Donggala dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
ADVERTISEMENT
Wadir Reskrimsus Polda Sulteng, AKBP Sirajudin Ramli menjelaskan penipuan mencatut nama Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala terjadi pada akhir Agustus 2020 dan terungkap tim Cyber Disreskrimsus Polda Sulteng pada Oktober 2020.
Kejahatan ini pun diketahui ketika ke empat kepala desa ini bertemu di kantor Inspektorat Kabupaten Donggala dan menyampaikan sejumlah dana yang sudah ditransfer.
Masing-masing nominal yang ditransfer yakni Kades Jono Oge, Kecamatan Sirenja sebesar Rp 17 juta; Kades Siweli, Kecamatan Sirenja sebesar Rp 10 juta; lalu Kades Sibado, Kecamatan Sirenja Rp 15 juta dan Kades Kola-kola, Kecamatan Banawa Tengah sebesar Rp 20 juta sehingga total mencapai Rp 62 juta.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan uang yang sudah digunakan untuk berfoya-foya ini adalah sebagian dana pribadi dan sebagai berasal dari kas desa,” ujarnya, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
Pada saat melakukan penangkapan, ditemukan enam unit telepon seluler dan 2 lembar sim card dan 1 ATM penampung dana.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 jouncto Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar dan kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng. Akan terus dilakukan pemeriksaan mengingat kami temukan nomor-nomor kepala desa yang lain, dan apakah TKPnya hanya di Kabupaten Donggala atau ada di kabupaten lain,” ujarnya.