TNI Diwajibkan Miliki SIM

Konten Media Partner
12 November 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Lantas Polres Dongga, IPTU Sonifati Zendrato, saat mengawasi pelayanan pembuatam SIM bagi anggota TNI di Mapolres Donggala, Selasa (12/11). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Lantas Polres Dongga, IPTU Sonifati Zendrato, saat mengawasi pelayanan pembuatam SIM bagi anggota TNI di Mapolres Donggala, Selasa (12/11). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bukan hanya masyarakat sipil saja yang selama ini diwajibkan oleh Polri untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM). Hal yang sama juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri jika ingin berkendaraan.
ADVERTISEMENT
Bukti memenuhi kewajiban sebagai abdi negara dan contoh serta pengayom di masyarakat, sebanyak 5 orang personel TNI Kompi A Yonif 711/Raksatama, Desa Mekar Baru, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (12/11) berkunjung ke Mako Polres Donggala untuk membuat SIM.
"Pelayanan pembuatan SIM ini sebagai bentuk kebersamaan dan sinergitas antara TNI-POLRI," kata Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, melalui Kasat Lantas IPTU Sonifati Zendrato.
Ia berharap melalui program ini sinergitas antara TNI – Polri sebagai unsur keamanan negara dapat semakin solid. Selain itu, kata Sonifati, juga mampu mempererat solidaritas antara TNI dan Polri sehingga mampu menjaga keamanan di wilayah hukum Kabupaten Donggala dan secara khusus keutuhan NKRI.
"Kepada masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Donggala, agar mematuhi tata tertib berlalu lintas, gunakan Helm SNI, lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan, serta gunakan safety belt. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan," ujarnya.
ADVERTISEMENT