TNI Polri Waspadai Pembakaran Hutan untuk Pembukaan Lahan di Tolitoli

Konten Media Partner
23 Agustus 2019 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polres Majene memasang spanduk larangan membakar hutan, lahan, dan semak belukar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Majene. Foto: Dok. Humas Polres Majene
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polres Majene memasang spanduk larangan membakar hutan, lahan, dan semak belukar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Majene. Foto: Dok. Humas Polres Majene
ADVERTISEMENT
Beragam cara dilakukan TNI Polri dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di KabupatenTolitoli, Sulawesi Tengah. Salah satunya dengan memasang baliho imbauan kepada masyarakat bertuliskan stop pembakaran hutan dan lahan yang dipasang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
ADVERTISEMENT
Dalam spanduk tersebut juga dituliskan sanksi-sanksi yang diterima bagi oknum pembakar hutan dan lahan berupa sanksi akan dijerat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2019, Pasal 108. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembakaran lahan, dan diancaman dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Selain mensosialisasikan kepada warga tentang larangan-larangan melakukan pembersihan atau membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar yang disosialisasikan melalui pemasangan baliho di beberapa Polsek, imbauan tersebut sebagai upaya mengingatkan kepada warga pada saat berada di sekitar lahan perkebunan ataupun saat melintas di kawasan hutan untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok karena dapat memicu kebakaran.
Terlebih lagi dalam beberapa hari terakhir di Kabupaten Tolitoli yang memasuki musim kemarau, sangat rentan terjadi kebakaran lahan dan hutan. Untuk itu, diperlukan kesadaran masyarakat menjaga pada hala- hal yang bisa menyebabkan kebakaran hutan.
ADVERTISEMENT
Inilah salah satu balliho yang dipasang oleh TNI POLRI di salah satu titik jalan di Kabupaten Tolitoli, terkait antisipasi kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla).Foto: Moh Sabran/PaluPoso
Jamal salah seorang warga Kelurahan Panasakan mengungkapkan, sebagai warga ia sangat mendukung langkah TNI Pori di daerah ini dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran.
"Saya melihat sudah tepat TNI Polri untuk memasang baliho di setiap titik keramaian, agar jangan sampai masyarakat di musim kemarau seperti ini melakukan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun dengan cara dibakar," kata Rustam saat ditemui PaluPoso, Jumat (23/8).
Menurut Rustam jika masyarakat dan aparat tidak bahu membahu memberi pemahaman akan pentingnya menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar pohon di atas lahan tersebut, dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat.
Kontributor: Moh Sabran