Tolak Pjs Kepala Desa, Warga Kelei Poso Segel Kantor Desa

Konten Media Partner
5 Juni 2021 8:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Kelei Poso Segel Kantor Desa. Foto: Deddy/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Warga Kelei Poso Segel Kantor Desa. Foto: Deddy/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Sejak awal April 2021 atau tepatnya sudah dua bulan lebih, warga Desa Kelei, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyegel pintu masuk kantor desa setempat.
ADVERTISEMENT
Penyegelan tersebut akibat sebagian besar warga menolak keputusan Bupati Poso menempatkan seorang pejabat sementara (Pjs) kepala desa untuk menggantikan Kepala Desa Kelei yang diberhentikan oleh Bupati Poso.
Beberapa warga Desa Kelei kepada media ini, Jumat (4/6), mengakui jika mereka menyegel kantor desa sebagai bentuk kekesalan terhadap pemerintah daerah yang telah memberhentikan Kepala Desa Kelei, Sophyan Lateka. Dengan ditandatanganinya SK pemberhentian tetap kades oleh Bupati Poso.
"Iya, benar pak kami menolak kehadiran pejabat sementara kades yang telah ditunjuk oleh bupati Poso. Sebagian besar warga di sini masih menginginkan Kades S Lateka pak," kata beberapa warga Kelei yang minta namanya tak dipublikasikan.
Penyegelan kantor Desa Kelei, Poso, Sulawesi Tengah. Foto: Deddy/PaluPoso
Sehubungan dengan hal itu, Bupati Poso melalui Plt Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Poso, Jen Gembu membenarkan adanya penolakan Pjs dan penyegelan kantor Desa Kelei oleh warganya.
ADVERTISEMENT
"Soal SK pemberhentian tetap kepala Desa Kelei memang telah diterbitkan oleh Bupati Poso sehingga terjadi penolakan terhadap pejabat sementara kades dan penyegelan kantor desa. Dari berbagai laporan, Kades non aktif baru selesai menjalani hukuman pidana penjara selama sebulan atas putusan Pengadilan Negeri Poso dalam perkara asusila," ujarnya kepada media ini, Jumat (4/6).
Sementara Plt Camat Pamona Timur Aris Bukilo juga membenarkan hal itu. Menurutnya, segala upaya telah dilakukan pihaknya agar keputusan tersebut bisa diterima semua pihak. Namun warga tetap menyegel kantor desa dan menolak penempatan Pjs kepala desa.
Meski kantor desa disegel kata Aris, namun proses pelayanan pemerintahan di desa itu tetap berjalan. Saat ini pelayanan pemerintahan dilaksanakan di gedung Bumdes Desa Kelei di kompleks kantor desa.
ADVERTISEMENT
“Pembukaan segel pintu kantor desa masih menunggu proses sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Palu (PTUN) yang sedang ditempuh oleh mantan Kades Sophyan Lateka," kata Aris. ** (Deddy)